SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Seorang pengedar sabu digerebek petugas Satresnarkoba Polres Serang di pos ronda di Desa Kamurang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu malam, 21 Agustus 2024. Dari penangkapan kurir sabu berinisial SU (26) tersebut petugas mengamankan tiga paket sabu dan timbangan digital.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Cikande.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan proses penyelidikan di lokasi dan mengamankan pelaku. “Dari informasi itu, kami berhasil menangkap SU pada Rabu di Pos Ronda Kampung Kibabang,” katanya, Kamis 29 Agustus 2024.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan dua paket sabu. Narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut disembunyikan pelaku diatas genteng pos ronda. “Ditemukan barang bukti dua paket sabu,” kata Bondan.
Bondan menjelaskan, dari penangkapan itu, kepolisian juga berhasil mendapatkan barang bukti yang lebih besar yaitu sebanyak 14,13 gram sabu yang belum sempat diperjualbelikan. Sabu tersebut ditemukan petugas di dalam rumah pelaku di Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande.
Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut diamankan petugas setelah pelaku mengaku masih menyimpan satu paket lagi di dalam rumahnya. “Hasil pengembangan di rumah tersangka, kami temukan belasan gram sabu yang disembunyikan di dalam lemari baju,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lama mengkonsumsi dan mengedarkan sabu. Tersangka menyebut belasan gram sabu itu diperoleh dari seorang bandar besar bernisial MJ, yang saat ini masih diburu petugas. “Kami masih melakukan pengembangan, dan menetapkan MJ sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tuturnya didampingi Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi