SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menerima laporan 85 kasus cacar monyet atau Monkeypoxurius atau dikenal dengan Mpox dari seluruh wilayah Banten, kecuali Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan data yang diterima Dinkes, laporan paling banyak ada berasal dari Kota Tangerang Selatan yakni 32 kasus. Kemudian, Kota Tangerang 23 kasus, Kabupaten Tangerang 19 kasus, Kabupaten Lebak 5 kasus, Kota Cilegon 3 kasus, Kabupaten Serang 2 kasus, dan Kota Serang 1 kasus.
Kepala Dinkes Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti mengatakan, dari 85 laporan yang masuk, ada 9 kasus yang dinyatakan positif berdasarkan hasil laboratorium. “Kota Tangerang Selatan 4 kasus, Kabupaten Tangerang 3 kasus, dan Kota Tangerang Selatan 2 kasus,” ujar Ati, Selasa, 3 September 2024.
Ati mengaku, Mpox di Provinsi Banten telah terlaporkan kasus konfirmasi sejak tahun 2023. Sampai dengan Juni 2024, ada sebanyak 9 kasus di Banten. Mengingat telah ditemukannnya kasus konfirmasi di Provinsi Banten, maka perlu dilakukan langkah-langkah kewaspadaan terhadap Mpox.
Dengan adanya kasus cacar monyet itu, Dinkes pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.8/3559/DINKES/2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mpox. Mpox merupakan penyakit yang disebabkan oleh Monkeypoxuirus (MPXV).
Ati menjelaskan, penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung sekitar 2 sampai 4 minggu. Namun dapat berkembang menjadi berat hingga kematian (Case Fatality Rate 3 – 6 persen).
“Penularan Mpox terjadi melalui kontak langsung dengan hewan ataupun manusia yang terinfeksi atau melalui kontak tidak langsung. Penularan Mpox dapat melalui kontak langsung dengan lesi atau cairan tubuh melalui ciuman, sentuhan, oral, penetrasi vaginal maupun anal dengan seseorang yang terinfeksi Mpox,” urainya.
Penularan tidak langsung dapat terjadi melalui benda yang terkontarninasi, seperti tempat tidur penderita.
Kata dia, Mpox pernah ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada tanggal 23 Juli 2022 dan status PHEIC telah dicabut pada tanggal 11 Mei 2023. Meskipun begitu, kasus masih terus dilaporkan dan terjadi peningkatan kasus.
“Mempertimbangkan peningkatan kasus yang beredar, maka pada tanggal 14 Agustus 2024, Direktur Jenderal WHO menetapkan kembali status PHEIC untuk Mpox,” ujarnya.
Reporter : Rostinah











