SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menahan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian.
Ia ditahan atas kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah seluas 3 ribu meter persegi di Kampung Sarongge, Kecamatan Sindang Jaya.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin membenarkan jika pihaknya telah menetapkan Tumpang Siagian selaku Kades Wanakarta sebagai tersangka pemalsuan surat kepemilikan lahan, dan telah dilakukan penahanan.
“Betul, penetapan tersangka kemarin (Senin 2 September 2024), kita tahan pagi tadi (Selasa 3 September 2024),” katanya saat dikonfirmasi Selasa 3 September 2024.
Mirodin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Kades Wanakarta itu merupakan tindaklanjut laporan Nurmalia anak Ending Nuryadi pada 20 Maret 2024 lalu.
Dalam laporannya, korban kehilangan tiga bidang tanah yang sebelumnya diajukan permohonan sertipikat hak milik (SHM) melalui program tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2022 lalu.
Namun SHM yang diajukan tersebut tak kunjung terbit malah diketahui telah beralih kepemilikan atasnama Tumpang Siagian. “Lokasi lahan di Kampung Sarongge, dengan luasan lahan sekitar tiga ribu meter persegi,” jelasnya.
Mirodin menerangkan atas perbuatannya itu Tumpang Siagian akan dijerat dengan Pasal 266 KUHP jo Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. “Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP,” ujarnya.
Selain menahan Tumpang Siagian, Mirodin menambahkan Polda Banten juga tengah memburu dua anaknya yaitu Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji. Keduanya buron atas kasus dugaan pemalsuan surat. “Iya (dua anak tersangka DPO) tapi beda perkara, dan beda yang menangani,” tuturnya.
Informasi yang diperoleh, kasus yang menjerat Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKTII.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Laporan polisi itu dibuat tertanggal 02 Februari 2024 lalu. Pelapornya, atas nama Kusnadi bin Encum.
Menurut keterangan korban, kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik itu berawal pada 31 Juli 2018 lalu di Desa Sindang Asih. Ada tiga pelaku yang dilaporkan korban. Ketiganya, Mohammad Solichin, Amsinah dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji.
Modus kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut yakni dengan telah membeli bidang tanah dari penjual bernama Sarpiah berdasarkan AJB Nomor: 547/SDJ/2018 tertanggal tanggal 31 Juli 2018.
Dari hasil penyidikan, Sarpiah merupakan selaku penjual fiktif. Sebab, yang bersangkutan telah menyatakan tidak mengenali dan tidak pernah menandatangani atau cap jempol ataupun menerima uang terkait penerbitan AJB. Sarpiah juga menegaskan kalau dirinya tidak memiliki bidang tanah selain dari rumah yang ditempatinya saat ini.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Terlapor atas nama Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji telah masuk ke dalam DPO Polda Banten.
“Iya betul sudah masuk DPO kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik. Modusnya, jual beli fiktif sebidang tanah,” katanya, Minggu 4 Agustus 2024.
Didik meminta agar masyarakat melapor apabila mendapati informasi mengenai kedua DPO tersebut. Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau dapat menghubungi nomor telepon penyidik yang menangani, Ipda Bambang di +62 812-1233-3435.
“Kalau menemukan atau mendapatkan informasi mengenai DPO itu, masyarakat dapat melapor atau menghubungi nomor penyidik yang menanganinya,” tutur mantan Kapolres Bangkalan ini.
Editor: Bayu Mulyana













