SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyetujui penyelesaian tiga perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).Tiga perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dan Kejari Tangerang Selatan. Persetujuan diberikan setelah dilakukan ekspose yang dipimpin Kajati Banten Herry Hermanus Horo.
Untuk dua perkara dari Kejari Cilegon, ekspose dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026. Dua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penadahan dengan tersangka Paojul Manap dan Daniel Suheri Ginting.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara satu perkara lainnya diajukan Kejari Tangerang Selatan dan diekspose pada Rabu, 9 September 2026. Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka Sefrico yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ekspose tersebut, Herry didampingi Wakil Kepala Kejati Banten Bayu Adhinugroho Arianto, Asisten Tindak Pidana Umum Apreza Darul Putra, Koordinator, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Banten.
Berdasarkan hasil analisis dan profiling, ketiga tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah menjalani hukuman.
“Selain itu, proses perdamaian antara masing-masing tersangka dan korban telah dilakukan secara sukarela dan tanpa syarat di Rumah Restorative Justice Kejari Cilegon maupun Kejari Tangerang Selatan,” kata Kajati melalui siaran pers kemarin.
Atas pertimbangan kualifikasi hukum serta nilai-nilai kemanusiaan, Kajati menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara dari Kejari Cilegon dan satu perkara dari Kejari Tangerang Selatan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Penyelesaian perkara tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pedoman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” ungkapnya.
Kejati menegaskan, penerapan mekanisme keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya mengedepankan keadilan substantif dan kemanfaatan hukum. “Selain itu, penyelesaian tersebut diharapkan dapat memulihkan hubungan serta keharmonisan di tengah masyarakat,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana












