• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kejati Banten Setujui Usulan Restorative Justice Tiga Perkara dari Kejari Cilegon dan Tangerang Selatan

Fahmi by Fahmi
Selasa, 15 September 2026 10:56
in Berita Utama, Hukum
Kejati Banten Setujui Usulan Restorative Justice Tiga Perkara dari Kejari Cilegon dan Tangerang Selatan

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyetujui penyelesaian tiga perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).Tiga perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dan Kejari Tangerang Selatan. Persetujuan diberikan setelah dilakukan ekspose yang dipimpin Kajati Banten Herry Hermanus Horo.

Untuk dua perkara dari Kejari Cilegon, ekspose dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026. Dua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penadahan dengan tersangka Paojul Manap dan Daniel Suheri Ginting.

RelatedPosts

Kang Nong Kabupaten Serang 2026.

Pemkab Serang Perluas Peran Kang Nong 2026, Tak Hanya Duta Pariwisata

Sabtu, 17 Oktober 2026 19:43
Kurikulum Berbasis Cinta di madrasah Pandeglang

Kemenag Pandeglang Dorong Kurikulum Berbasis Cinta untuk Perkuat Pendidikan Karakter Madrasah

Sabtu, 17 Oktober 2026 19:39
Penyaluran gaji ASN melalui KDMP

Gaji ASN Bakal Disalurkan Lewat KDMP, Diskoumperindag Serang Soroti Kesiapan Pengurus

Sabtu, 17 Oktober 2026 19:34
Krisis air bersih warga Cikeusik Pandeglang

Gunakan Air Sungai Kotor Saat Kemarau, Warga Cikeusik Pandeglang Terancam Penyakit Kulit

Sabtu, 17 Oktober 2026 19:30

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara satu perkara lainnya diajukan Kejari Tangerang Selatan dan diekspose pada Rabu, 9 September 2026. Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka Sefrico yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam ekspose tersebut, Herry didampingi Wakil Kepala Kejati Banten Bayu Adhinugroho Arianto, Asisten Tindak Pidana Umum Apreza Darul Putra, Koordinator, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Banten.

Berdasarkan hasil analisis dan profiling, ketiga tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah menjalani hukuman.

“Selain itu, proses perdamaian antara masing-masing tersangka dan korban telah dilakukan secara sukarela dan tanpa syarat di Rumah Restorative Justice Kejari Cilegon maupun Kejari Tangerang Selatan,” kata Kajati melalui siaran pers kemarin.

Atas pertimbangan kualifikasi hukum serta nilai-nilai kemanusiaan, Kajati menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara dari Kejari Cilegon dan satu perkara dari Kejari Tangerang Selatan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pedoman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” ungkapnya.

Kejati menegaskan, penerapan mekanisme keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya mengedepankan keadilan substantif dan kemanfaatan hukum. “Selain itu, penyelesaian tersebut diharapkan dapat memulihkan hubungan serta keharmonisan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Kajati Herry Hermanuskejati bantenRetorative Justice
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Paving Block Tak Sesuai Standar, Anggota DPRD Pandeglang Kecewa Berat

Next Post

Wali Kota Serang Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keributan Turnamen Bola

Next Post
Wali Kota Serang Budi Rustandi menjenguk korban keributan turnamen sepak bola dan memastikan biaya pengobatannya ditanggung Pemkot Serang. Foto: Nahrul Muhilmi

Wali Kota Serang Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keributan Turnamen Bola

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
opwn bidding 12 jabatan eselin II

Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding untuk 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 16 Oktober 2026 14:10
Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 17 Oktober 2026 07:55
Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Jumat, 16 Oktober 2026 16:07
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kang Nong Kabupaten Serang 2026.

Pemkab Serang Perluas Peran Kang Nong 2026, Tak Hanya Duta Pariwisata

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 17 Oktober 2026 19:43
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meminta Kang Nong Kabupaten Serang 2026 yang terpilih nantinya memperkuat wawasan kedaerahan dan...

Kurikulum Berbasis Cinta di madrasah Pandeglang

Kemenag Pandeglang Dorong Kurikulum Berbasis Cinta untuk Perkuat Pendidikan Karakter Madrasah

by Purnama Irawan
Sabtu, 17 Oktober 2026 19:39
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mendorong penguatan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di lingkungan madrasah. Program...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.