• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kejati Banten Setujui Usulan Restorative Justice Tiga Perkara dari Kejari Cilegon dan Tangerang Selatan

Fahmi by Fahmi
Selasa, 15 September 2026 10:56
in Berita Utama, Hukum
Kejati Banten Setujui Usulan Restorative Justice Tiga Perkara dari Kejari Cilegon dan Tangerang Selatan

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyetujui penyelesaian tiga perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).Tiga perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dan Kejari Tangerang Selatan. Persetujuan diberikan setelah dilakukan ekspose yang dipimpin Kajati Banten Herry Hermanus Horo.

Untuk dua perkara dari Kejari Cilegon, ekspose dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026. Dua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penadahan dengan tersangka Paojul Manap dan Daniel Suheri Ginting.

RelatedPosts

Dishub Cilegon Tindak Truk Angkutan Tambang yang Melintas di Jalan Kota

Dishub Cilegon Tindak Truk Angkutan Tambang yang Melintas di Jalan Kota

Rabu, 16 September 2026 16:34
Banyak Permohonan Air Bersih yang Masuk ke BPBD Kabupaten Serang

Banyak Permohonan Air Bersih yang Masuk ke BPBD Kabupaten Serang

Rabu, 16 September 2026 16:27

BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Rabu, 16 September 2026 16:20
Pemuda Lintas Agama di Lebak Diminta Jadi Pelopor Kerukunan Antar Umat Beragama

Pemuda Lintas Agama di Lebak Diminta Jadi Pelopor Kerukunan Antar Umat Beragama

Rabu, 16 September 2026 16:08

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara satu perkara lainnya diajukan Kejari Tangerang Selatan dan diekspose pada Rabu, 9 September 2026. Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka Sefrico yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam ekspose tersebut, Herry didampingi Wakil Kepala Kejati Banten Bayu Adhinugroho Arianto, Asisten Tindak Pidana Umum Apreza Darul Putra, Koordinator, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Banten.

Berdasarkan hasil analisis dan profiling, ketiga tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah menjalani hukuman.

“Selain itu, proses perdamaian antara masing-masing tersangka dan korban telah dilakukan secara sukarela dan tanpa syarat di Rumah Restorative Justice Kejari Cilegon maupun Kejari Tangerang Selatan,” kata Kajati melalui siaran pers kemarin.

Atas pertimbangan kualifikasi hukum serta nilai-nilai kemanusiaan, Kajati menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara dari Kejari Cilegon dan satu perkara dari Kejari Tangerang Selatan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pedoman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” ungkapnya.

Kejati menegaskan, penerapan mekanisme keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya mengedepankan keadilan substantif dan kemanfaatan hukum. “Selain itu, penyelesaian tersebut diharapkan dapat memulihkan hubungan serta keharmonisan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Kajati Herry Hermanuskejati bantenRetorative Justice
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Paving Block Tak Sesuai Standar, Anggota DPRD Pandeglang Kecewa Berat

Next Post

Wali Kota Serang Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keributan Turnamen Bola

Next Post
Wali Kota Serang Budi Rustandi menjenguk korban keributan turnamen sepak bola dan memastikan biaya pengobatannya ditanggung Pemkot Serang. Foto: Nahrul Muhilmi

Wali Kota Serang Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keributan Turnamen Bola

Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dishub Cilegon Tindak Truk Angkutan Tambang yang Melintas di Jalan Kota

Dishub Cilegon Tindak Truk Angkutan Tambang yang Melintas di Jalan Kota

by Adam Fadillah
Rabu, 16 September 2026 16:34
0

Petugas Dishub Kota Cilegon menindak dan memberikan imbauan kepada pengemudi truk angkutan tambang yang melintas di jalan dalam kota pada...

Banyak Permohonan Air Bersih yang Masuk ke BPBD Kabupaten Serang

Banyak Permohonan Air Bersih yang Masuk ke BPBD Kabupaten Serang

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 16 September 2026 16:27
0

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat. (Foto : Rizal )

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.