SERANG – Bank Banten memberikan pelayanan untuk pemerintah daerah termasuk DPRD. Salah satu pelayanan itu adalah kredit.
Direktur Operasional Bank Banten Bambang Widyatmoko mengungkapkan, dari sisi angka, kredit bagi anggota DPRD Provinsi Banten dapat di angka Rp2,5 miliar karena mungkin saja ada kenaikan gaji tahun ini. Namun besaran itu dapat diberikan apabila anggota dewan yang bersangkutan tidak ada kewajiban cicilan di tempat lain.
Untuk dewan periode 2024-2029 yang baru dilantik ini, ia mengaku sudah banyak yang mengajukan kredit. “Kita juga yang mengejar juga. Sepanjang semua ketentuannya dipenuhi kita berikan,” ujarnya.
Kata dia, dari banyaknya anggota dewan yang mengajukan, ada sebagian yang sudah disalurkan. Sedangkan untuk DPRD Kota Serang dan DPRD Kabupaten Lebak, baru diproses.
Direktur Utama Bank Banten M Busthami mengatakan, ada formulasi yang harus ditempuh untuk pengajuan kredit dari anggota dewan. “Tentunya ketentuan yang berlaku sekarang harus disesuaikan,” ujarnya.
Kata dia, untuk pengajuan kredit, ada beberapa ketentuan, yakni payroll dan penjaminan. “Dari payroll itu kita tahu kemampuan dia untuk mencicil. Sedangkan penjaminan melalui lembaga penjamin atau asuransi,” terangnya.
Busthami menerangkan, ada hal-hal teknis yang diwajibkan perusahaan asuransi karena kredit ini adalah perorangan. “Yang pasti kita berikan pelayanan terbaik dan memberikan informasi lebih dini ketentuan yang berlaku. Kami berikan pelayanan tapi sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai kita berikan kredit tapi nanti bermasala ,” tuturnya.
Sebagai debitur, baik dewan maupun ASN mempunyai ketentuan. Selain itu, bank juga mempunyai aturan dari regulator. “Ada juga pihak eksternal seperti lembaga asuransi. Tapi kami fasilitasi dengan sebaik-baiknya,” terang Busthami.
Ia mengungkapkan, besaran pinjaman anggota dewan akan berbeda-beda sesuai dengan kemampuan bayar. Misalnya ada kewajiban pembayaran di tempat lain yang mempengaruhi kemampuan membayar. “Walaupun sama-sama anggota dewan tapi kemampuan bayarnya beda,” ujarnya.
Kata dia, ada perhitungan finansial yang harus dilakukan untuk pengajuan kredit. “Misalnya, penghasilan pimpinan, Ketua Komisi, sama anggota dewan gajinya, maka kemampuannya juga beda. Apalagi kalau mereka punya kewajiban di tempat lain. Jadi bukan karena pimpinan atau bukan, tapi semua murni kemampuan bayar,” papar Busthami.
Editor : Merwanda