PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan dosen yang tergabung dalam Forum Dosen Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten menggelar aksi di halaman Mapolres Pandeglang, Kamis 5 September 2024.
Mereka mendesak pihak kepolisian segera menghentikan penyidikan terhadap Rektor dan Badan Pengelola Universitas (BPU) UNMA Banten.
Para dosen menilai penyidikan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang merugikan reputasi dan kredibilitas universitas.
Masalah ini bermula dari pengaduan seorang dosen yang diberhentikan karena terbukti melakukan manipulasi nilai mahasiswa, sebuah pelanggaran serius yang dianggap mencederai integritas akademik.
Ali Nurdin, seorang dosen senior Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, menilai pengaduan terhadap Rektor dan Badan Pengelola Universitas (BPU) sebagai tindakan tendensius dan tidak berdasar. Menurutnya, tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada mereka tidak memiliki bukti yang kuat.
“Pengaduan ini dianggap sangat tendensius dan subyektif. Tuduhan pencemaran nama baik terhadap Rektor dan BPU kami tidak memiliki dasar yang kuat. Rektor dan BPU tidak pernah menyebarluaskan informasi mengenai manipulasi nilai tersebut ke publik,” ungkap Ali Nurdin.
Pihaknya menilai tindakan hukum terhadap pimpinan universitas tidak hanya mencoreng nama baik UNMA, tetapi juga mengalihkan perhatian dari isu utama, yaitu manipulasi nilai. Dia mendesak Polres Pandeglang untuk menghentikan penyidikan dan mencari solusi yang lebih adil dan objektif.
“Upaya-upaya gugatan yang terus-menerus terhadap pimpinan UNMA tidak hanya mencoreng nama baik institusi kami, tetapi juga mengalihkan perhatian dari masalah yang sebenarnya. Kami mendesak Polres Pandeglang untuk menghentikan penyidikan ini dan fokus pada penyelesaian yang adil dan objektif,” ujarnya.
Ali menambahkan bahwa pernyataan ini menunjukkan upaya kalangan akademisi UNMA untuk melindungi institusi mereka dari tuduhan yang dianggap tidak beralasan, sambil tetap mempertahankan standar etika dan integritas akademik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusup, menyatakan pihaknya akan menjalankan proses hukum secara objektif. Karena saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan tidak memandang ke salah satu pihak.
“Kita akan melakukan langkah upaya hukum secara objektif. Kita tidak memandang, oh ini siapa, ini siapa, tidak. Nanti, sementara prosesnya masih berjalan, nanti mungkin kita temukan fakta-fakta di jadikan seperti apa, nanti akan kami sampaikan juga,” pungkasnya.
Editor : Merwanda