SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten angkat bicara terkait gelapnya jalur wisata Anyar-Cinangka di Kabupaten Serang. Katanya, jalur itu merupakan jalan nasional, Penerangan Jalan Umum (PJU) juga kewenangannya berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo mengatakan, pihaknya hanya mengurusi PJU yang menjadi kewenangan Dishub Banten.”Jadi jalan nasional itu kewenangannya Kemenhub, kami hanya jalan Provinsi. Sesuai kewenangannya,” kata Tri kepada Radar Banten, Jumat 9 September 2024.
Meski demikian, Tri mengakui jika pihaknya masih mempunyai beberapa PJU disana. Namun, saat ini kondisinya sudah mati karena kabel listriknya dicuri orang. “Kita memang punya beberapa, tapi itu putus. Sekarang kami lagi negosiasi agar diserahterimakan kepada pusat. Karena itu jalur nasional,”ucapnya.
Tri mengungkapkan, dalam APBN, Kemenhub hanya menganggarkan untuk pemasangan saja, tidak menyediakan biaya bulanan seperti pembayaran listrik PLN. “Jadi kalau mau masang berapa pun dikasih, tapi bulanannya ditangung sama daerah. Nanti yang sudah dipasang itu diserahterimakan dari pusat ke daerah,” ungkapnya.
Dishub Banten sendiri saat ini memiliki 3.000 unit PJU yang tersebar se Provinsi Banten. Tri mengakui jika jumlah itu masih jauh dari ideal, maka dari itu, Dishub setiap tahunnya rutin menganggarkan pemasangan PJU baru.
“Tahun ini kita anggarkan 800 unit dari APBD murni, jumlah ini paling banyak. Karena biasanya cuman 400 an per tahunnya,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











