• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Mafia Tanah Kades Wanakerta Tangerang, Korban Mengalami Kerugian Rp 2,1 Miliar

Fahmi by Fahmi
Senin, 9 September 2024 16:42
in Hukum
Kasus Mafia Tanah Kades Wanakerta Tangerang, Korban Mengalami Kerugian Rp 2,1 Miliar

Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian ditahan di Rutan Polda Banten, Selasa 3 September 2024

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar.

Kerugian tersebut dihitung dari aset tanah milik korban yang kini berubah status kepemilikannya. “Pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Senin 9 September 2024.

RelatedPosts

Pembunuhan anak PKS

Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pembuktian

Rabu, 16 September 2026 11:07
Dugaan penipuan investasi emas Pandeglang

Dugaan Penipuan Investasi Emas di Pandeglang, Korban Diperkirakan Capai 80 Orang

Rabu, 16 September 2026 10:52
Penipuan investasi arisan

Polda Banten Selidiki Dugaan Penipuan Investasi dan Arisan Fiktif Rp2,8 Miliar

Rabu, 16 September 2026 08:30
IRT Edarkan Sabu

IRT di Cilegon Diduga Edarkan Sabu Setelah Dijanjikan Upah Rp200 Ribu

Selasa, 15 September 2026 16:49

Kasus dugaan pemalsuan surat ini berawal dari laporan Ending Nuryadi yang merupakan anak Nurmalia pada 20 Maret 2024 lalu. Dalam laporannya, korban kehilangan tiga bidang tanah yang sebelumnya diajukan permohonan sertipikat hak milik (SHM) melalui program tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2022 lalu.

SHM yang diajukan tersebut tak kunjung terbit malah diketahui telah beralih kepemilikan atasnama Tumpang Sugian.

“Awalnya saudara Nurmalia selaku pemilik tiga bidang tanah yang terletak di Kampung Sarongge mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Akan tetapi dari permohonan tersebut tidak terbit sertipikat,” katanya.

Dian menjelaskan, pada Maret 2024 lalu, diadakan pengukuran terhadap tiga bidang tanah tersebut oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Hasilnya, terhadap tiga bidang tanah tersebut telah terbit sertipikat hak milik atas nama tersangka. “SHM milik korban tersebut telah berubah atas nama tersangka (Tumpang Sugian-red). SHM itu terbit melalui program ajudikasi PTSL tahun 2022 lalu,” ungkapnya.

Dian menduga, proses penerbitan SHM yang dilakukan tersangka tersebut menggunakan surat yang isinya palsu. Pemalsuan surat tersebut membuat korban mengalami kerugian dengan berubahnya identitas kepemilikan.

“Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu,” katanya.

Dian mengungkapkan, motif tersangka melakukan pemalsuan surat tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri. Akibat perbuatannya, Tumpang Sugian dijerat dengan Pasal 266 KUHP jo Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Tumpang Sugian telah dilakukan penahanan sejak Selasa 3 September 2024. Ia ditahan di Rutan Polda Banten. “Tersangka dilakukan penahanan,” ujar perwira menengah Polri ini.

DUA ANAKNYA JADI BURONAN

Kasus mafia tanah tidak hanya menjerat Tumpang Sugian. Dua anaknya Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji kini diburu Polda Banten juga terseret kasus yang sama namun berbeda korbannya.

Informasi yang diperoleh, kasus yang menjerat Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKTII.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Laporan polisi itu dibuat tertanggal 02 Februari 2024 lalu. Pelapornya, atas nama Kusnadi bin Encum.

Menurut keterangan korban, kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik itu berawal pada 31 Juli 2018 lalu di Desa Sindang Asih. Ada tiga pelaku yang dilaporkan korban. Ketiganya, Mohammad Solichin, Amsinah dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji.

Modus kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut yakni dengan telah membeli bidang tanah dari penjual bernama Sarpiah berdasarkan AJB Nomor: 547/SDJ/2018 tertanggal tanggal 31 Juli 2018.

Dari hasil penyidikan, Sarpiah merupakan selaku penjual fiktif. Sebab, yang bersangkutan telah menyatakan tidak mengenali dan tidak pernah menandatangani atau cap jempol ataupun menerima uang terkait penerbitan AJB. Sarpiah juga menegaskan kalau dirinya tidak memiliki bidang tanah selain dari rumah yang ditempatinya saat ini.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji jadi DPO kasus pemalsuan surat tanah.

“Iya betul sudah masuk DPO kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik. Modusnya, jual beli fiktif sebidang tanah,” katanya, Minggu 4 Agustus 2024.

Didik meminta agar masyarakat melapor apabila mendapati informasi mengenai kedua DPO tersebut. Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau dapat menghubungi nomor telepon penyidik yang menangani, Ipda Bambang di +62 812-1233-3435.

“Kalau menemukan atau mendapatkan informasi mengenai DPO itu, masyarakat dapat melapor atau menghubungi nomor penyidik yang menanganinya,” tutur mantan Kapolres Bangkalan ini.

Editor: Mastur Huda

Tags: AKBP Mi'rodin Polda BantenAmsinahdesa wanakerta tangerangdpo polda bantenkasus penipuan TangerangMohammad SolichinPolda BantenPolda Banten tahan kades wanakerta tangerangSaepul Kahfi Ahmad DirojiSubdit Harda Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PON XXI Aceh-Sumut 2024: Cricket Banten Berpeluang Dua Medali Lagi

Next Post

Partai Gelora Berikan B1 KWK ke Andika-Nanang di Pilbup Serang 2024

Next Post
Partai Gelora Berikan B1 KWK ke Andika-Nanang di Pilbup Serang 2024

Partai Gelora Berikan B1 KWK ke Andika-Nanang di Pilbup Serang 2024

Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Cilegon Siapkan Program Sekolah Gratis untuk Puluhan SD dan SMP Swasta

Pemkot Cilegon Siapkan Program Sekolah Gratis untuk Puluhan SD dan SMP Swasta

by Adam Fadillah
Rabu, 16 September 2026 12:58
0

Wali Kota Cilegon Robinsar menjelaskan persiapan program sekolah gratis yang ditargetkan mulai diterapkan pada 2027. (Foto : Adam)

Normalisasi Kali Parung Kota Serang

Antisipasi Banjir, Kali Parung Kota Serang Dinormalisasi

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 16 September 2026 11:47
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID—Pemerintah Kota Serang bersama Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) mulai melakukan normalisasi Kali Parung sebagai langkah antisipasi banjir...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.