SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar.
Kerugian tersebut dihitung dari aset tanah milik korban yang kini berubah status kepemilikannya. “Pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Senin 9 September 2024.
Kasus dugaan pemalsuan surat ini berawal dari laporan Ending Nuryadi yang merupakan anak Nurmalia pada 20 Maret 2024 lalu. Dalam laporannya, korban kehilangan tiga bidang tanah yang sebelumnya diajukan permohonan sertipikat hak milik (SHM) melalui program tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2022 lalu.
SHM yang diajukan tersebut tak kunjung terbit malah diketahui telah beralih kepemilikan atasnama Tumpang Sugian.
“Awalnya saudara Nurmalia selaku pemilik tiga bidang tanah yang terletak di Kampung Sarongge mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Akan tetapi dari permohonan tersebut tidak terbit sertipikat,” katanya.
Dian menjelaskan, pada Maret 2024 lalu, diadakan pengukuran terhadap tiga bidang tanah tersebut oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Hasilnya, terhadap tiga bidang tanah tersebut telah terbit sertipikat hak milik atas nama tersangka. “SHM milik korban tersebut telah berubah atas nama tersangka (Tumpang Sugian-red). SHM itu terbit melalui program ajudikasi PTSL tahun 2022 lalu,” ungkapnya.
Dian menduga, proses penerbitan SHM yang dilakukan tersangka tersebut menggunakan surat yang isinya palsu. Pemalsuan surat tersebut membuat korban mengalami kerugian dengan berubahnya identitas kepemilikan.
“Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu,” katanya.
Dian mengungkapkan, motif tersangka melakukan pemalsuan surat tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri. Akibat perbuatannya, Tumpang Sugian dijerat dengan Pasal 266 KUHP jo Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Tumpang Sugian telah dilakukan penahanan sejak Selasa 3 September 2024. Ia ditahan di Rutan Polda Banten. “Tersangka dilakukan penahanan,” ujar perwira menengah Polri ini.
DUA ANAKNYA JADI BURONAN
Kasus mafia tanah tidak hanya menjerat Tumpang Sugian. Dua anaknya Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji kini diburu Polda Banten juga terseret kasus yang sama namun berbeda korbannya.
Informasi yang diperoleh, kasus yang menjerat Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKTII.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Laporan polisi itu dibuat tertanggal 02 Februari 2024 lalu. Pelapornya, atas nama Kusnadi bin Encum.
Menurut keterangan korban, kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik itu berawal pada 31 Juli 2018 lalu di Desa Sindang Asih. Ada tiga pelaku yang dilaporkan korban. Ketiganya, Mohammad Solichin, Amsinah dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji.
Modus kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut yakni dengan telah membeli bidang tanah dari penjual bernama Sarpiah berdasarkan AJB Nomor: 547/SDJ/2018 tertanggal tanggal 31 Juli 2018.
Dari hasil penyidikan, Sarpiah merupakan selaku penjual fiktif. Sebab, yang bersangkutan telah menyatakan tidak mengenali dan tidak pernah menandatangani atau cap jempol ataupun menerima uang terkait penerbitan AJB. Sarpiah juga menegaskan kalau dirinya tidak memiliki bidang tanah selain dari rumah yang ditempatinya saat ini.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji jadi DPO kasus pemalsuan surat tanah.
“Iya betul sudah masuk DPO kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik. Modusnya, jual beli fiktif sebidang tanah,” katanya, Minggu 4 Agustus 2024.
Didik meminta agar masyarakat melapor apabila mendapati informasi mengenai kedua DPO tersebut. Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau dapat menghubungi nomor telepon penyidik yang menangani, Ipda Bambang di +62 812-1233-3435.
“Kalau menemukan atau mendapatkan informasi mengenai DPO itu, masyarakat dapat melapor atau menghubungi nomor penyidik yang menanganinya,” tutur mantan Kapolres Bangkalan ini.
Editor: Mastur Huda