SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten saat ini memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Dua daerah ini ‘dipelototi’ karena berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), dua daerah ini rawan akan terjadinya pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, Banten sendiri masuk dalam daerah Rawan Sedang pelanggaran Pemilu bersama dengan 27 Provinsi lainnya. Katanya, Banten menduduki tingkat ke 17 dari 28 Provinsi yang diukur kategori Rawan Sedang.
“Bawaslu RI belum lama ini launching IKP, salah satu diantaranya adalah terkait dengan indeks kerawanan di Provinsi Banten. Kalau melihat data yang diukur dari IKP ini meliputi empat hal, yang pertama konteks sosial, kemudian pencalonan, kampanye, dan pungut hitung,” kata Ali saat ditemui Radar Banten di kantornya, Senin 9 September 2024.
Ali mengatakan, secara peringkat, Banten pada IKP 2024 ini turun dibandingkan periode sebelumnya. Yang mana, pada periode sebelumnya Banten masuk jajaran top teratas dengan IKP tertinggi pada kategori Rawan Sedang.
Meski demikian, terdapat dua kabupaten yang kategori rawan tinggi, yaitu Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Dua daerah ini rawan akan pelanggaran netralitas ASN juga politik uang.
“Kalau dilihat dari potret kerawanannya itu terjadi di Pilkada 2019 dan terulang lagi di Pemilu 2024, inilah yang menjadikan kerawanan tinggi di kabupaten tersebut dan ini menjadi mitigasi kami,” ucapnya.
Dengan kondisi itu, pihaknya akan intens mengawasi proses tahapan Pilkada di wilayah Banten bagian selatan guna mencegah pelanggaran Pemilu kembali terjadi di Pilkada Banten ini.
“Ini menjadi early warning system kami, agar memberikan program tindak lanjut supaya mencegah terjadinya kerawanan itu, kan kerawanan itu adalah potret pelaksanaan Pilkada lalu yang mana kita berharap tidak terjadi di Pilkada 2024 ini,” pungkas Ali.
Editor: Mastur Huda