SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang ingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kota Serang dapat menjaga netralitasnya di Pilkada 2024.
Pasalnya, pada Pemilu 2024 kemarin, Kota Serang terdapat enam pelanggaran ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, pada Pemilu 2024 kemarin, terdapat enam pelaporan dugaan ASN yang terlibat dalam politik praktis.
“Ada enam kasus. Kalau di Pilkada itu belum ada. Ini dugaan ikut berpihak kepada caleg, sama karena atribut-atribut yang terpasang di lembaganya,” kata Agus, Senin 9 September 2024.
Menurut Agus, berdasarkan data pelaporan yang masuk ke Bawaslu Kota Serang, ASN yang terlibat dalam politik praktis itu berasal dari sejumlah instansi. “Ada guru, ada pegawai kelurahan, ada lembaga vertikal juga,” kata Agus.
Agus mengaku, sejauh ini pihaknya telah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dari politik praktis.
“Selain ada UU Pilkada yang melarang saat kampanye, ada juga UU lain terkait aparatur sipil negara bahwa ASN harus netral dalam hal penyelenggaran Pilkada,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi