CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Cilegon mengungkapkan dalam sehari terdapat 200 pengendara, baik roda dua maupun roda empat, terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal itu disampaikan Kepala Unit Penegakan Hukum pada Satlantas Polres Cilegon Ipda Dwi Maryanto, Selasa 10 September 2024.
“Rata-rata per hari kami menindak 200 pengendara yang terbukti melanggar,” kata Dwi.
Sebagaimana diketahui, ETLE di wilayah hukum Kota Cilegon berada di Simpang Landmark Kota Cilegon, Pondok Cilegon Indah (PCI), di Simpang JLS Ciwandan, Grogol arah Merak, dan Grogol arah pusat kota Cilegon.
Penambahan kamera ETLE tersebut, kata dia, terdapat peningkatan jumlah pelanggar lalu lintas.
“Jumlah pelanggar sejak Januari hingga Agustus 2024 terdapat 1.237 pengendara. Ada peningkatan bila dibanding tahun lalu yang hanya ratusan,” katanya.
Dwi menuturkan, dari ribuan pengendara tersebut, jenis pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, dan menggunakan hand phone saat mengemudi.
Sistem pemberian tilang elektronik, lanjut dia, pengendara yang melanggar akan dikirimi surat tilang ke rumahnya.
“Untuk pembayarannya langsung ke negara melalui Kantor POS atau bank yang sudah ditunjuk untuk mengurusi pembayaran ETLE,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, ia mengimbau pengendara agar tertib lalu lintas.
Editor : Aas Arbi











