slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tanah Orang Dijadikan Agunan, Pria Asal Pontang Diadili di PN Serang

Fahmi by Fahmi
11-09-2024 09:33:59
in Hukum

Terdakwa usai mendengarkan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore, 10 September 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Basuki warga Kampung Pamong Udik, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore, 10 September 2024. 

Ia didakwa telah memalsukan akta jual beli (AJB) untuk diagunkan ke salah satu bank BUMN. 

Baca Juga :

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Kuras Tabungan Korban Rp139 Juta, Resmob Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM

Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar, Dipakai Buat Judi Online

JPU Kejari Serang Rani Fitria mengatakan, kasus dugaan pemalsuan surat ini berawal pada tahun 2017. Ketika itu terdakwa mendatangi anak dari pemilik lahan Suganda di wilayah di Petamburan, Kota Jakarta Barat. Kedatangan terdakwa dengan tujuan meminjam sertipikat hak milik (SHM) milik Aming Lukito.

“Pada saat itu terdakwa datang dengan mengatasnamakan orang tuanya yaitu saksi Arsyad, dengan mengatakan bahwa seolah-olah terdakwa hendak meminjam sertifikat tanah untuk tambahan modal usaha,” katanya.

Rani mengatakan, lantaran keluarga terdakwa dan keluarga Aming cukup dekat, Suganda akhirnya meminjamkan SHM asli dengan Nomor.00307/2016 di Desa Kubang Puji pada 30 Maret 2016.

“Terdakwa dipinjamkan sertipikat asli atas nama Aming oleh saksi Suganda. Terdakwa hendak menjaminkan sertipikat tersebut ke pihak Bank BRI untuk memperoleh pinjaman uang,” katanya.

Setelah menerima SHM asli tersebut, terdakwa tidak dapat mendapat pinjaman uang dari bank. Sebab, sertipikat yang dibawa terdakwa masih atas nama orang lain. 

“Sehingga kemudian terdakwa menelpon saksi Ada Suhada untuk datang ke kantor Notaris NINA Farida Ernawati dengan membawa warkah kosong,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Aswin Arief. 

Rani mengungkapkan, terdakwa mengaku kepada Ada Suhada bahwa dia hendak membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah, antara dirinya dan Aming Lukito. “Saksi Ada Suhada kemudian datang ke Kantor Notaris Nina Farida dengan membawa warkah kosong, sesuai dengan arahan terdakwa,” ucapnya.

Atas permintaan itu kata Rani, Nina Farida membuat AJB dan meminta kedua belah pihak yaitu terdakwa dan Aming Lukito untuk datang. Keduanya diminta untuk menandatangani AJB.

“Namun pada saat itu terdakwa menerangkan bahwa seolah-olah Aming Lukito sibuk dan tidak bisa hadir, sehingga terdakwa meminta saksi Nina Farida, bahwa terdakwa sendiri yang akan meminta tanda tangan saksi Aming Lukito,” ungkapnya.

Pada Juni tahun 2017 sambung Rani, terdakwa menandatangani AJB Nomor 318/2017 berikut warkahnya di rumah Basuki di Kampung Pamong Udik, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang.

“Terdakwa juga yang menandatangani tanda tangan saksi Aming Lukito beserta istrinya yaitu Noviyanti tanpa meminta izin Aming Lukito selaku pemilik tanah, untuk membalik nama sertifikat tersebut menjadi atas nama Basuki,” terangnya.

Rani menerangkan, Nina melakukan proses balik nama terhadap sertipikat tersebut. Basuki kemudian menjaminkan SHM tersebut ke pihak Bank BRI Cabang Serang untuk memperoleh pinjaman uang sebesar Rp1,5 miliar.

“Dikarenakan terdakwa tidak kunjung mengembalikan sertipikat tersebut selama kurang lebih 3 tahun,” katanya.

Lantaran curiga, Aming kata Rani berinisiatif menanyakan langsung kepada orangtua terdakwa Basuki, dan diketahui Basuki tidak pernah diperintah untuk meminjam sertifikat tanahnya.

“Aming kemudian mencari tahu terkait sertifikat melalui Busro (kerabat dari Basuki-red), diketahui bahwa Sertifikat Asli SHM No.00307/2016 atas nama Aming Lukito telah balik nama menjadi atas nama Basuki pada 20 September 2018 dan sertifikat tersebut sedang dijaminkan ke pihak Bank BRI,” ungkapnya.

Rani menegaskan Aming selaku pemilik lahan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Ia juga tidak pernah menandatangani AJB dan warkah, serta tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun untuk menjual tanah tersebut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP,” tuturnya. 

Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa yang diadili tanpa didampingi kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan. Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda saksi. 

Editor: Abdul Rozak

Tags: BPN SerangHakim Aswin AriefJPU Kejari Serang Rani FitriaKasus pemalsuan akta tanahkecamatan Pontang kabupaten serangMafia Tanahpemalsuan AJB Pontangpemalsuan SHM Kabupaten SerangPN Serangpolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polsek Ciruas Tangkap Begal yang Aniaya Korbannya Menggunakan Cobek 

Next Post

Giant Panda Hu Chun Rayakan HUT yang ke-14 di Taman Safari Bogor, Disambut Antusias oleh Para Pengunjung

Related Posts

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang
Berita Utama

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

by Fahmi
Rabu, 20 Mei 2026 13:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Resmob Polres Serang kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang kerap beraksi...

Read moreDetails

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Kuras Tabungan Korban Rp139 Juta, Resmob Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM

Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar, Dipakai Buat Judi Online

Pengeroyokan Pelajar SMP di Ciruas Berakhir Damai

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Polres Serang Gagalkan Penculikan Anak di Tulung Agung di Merak

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika, Ratusan Paket  Sabu Diamankan

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Next Post
Giant Panda Hu Chun Rayakan HUT yang ke-14 di Taman Safari Bogor, Disambut Antusias oleh Para Pengunjung

Giant Panda Hu Chun Rayakan HUT yang ke-14 di Taman Safari Bogor, Disambut Antusias oleh Para Pengunjung

PON 2024, Cabor Hoki: Perak di Tangan, Berburu Emas

PON 2024, Cabor Hoki: Perak di Tangan, Berburu Emas

Charly Van Houten Hibur Warga Tirtayasa di Senam Bahagia

Charly Van Houten Hibur Warga Tirtayasa di Senam Bahagia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Suasana di PLTD Pulo Tunda

Solar Langka, Masyarakat di Pulo Tunda Hanya Nikmati Listrik Enam Jam

Kamis, 21 Mei 2026 19:26
Plt Kepala Perwakilan BKKBN Banten, Yuda Ganda Putra dalam rakorda program bangga kencana di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang (Doc BKKBN Banten)

BKKBN Banten Targetkan Daycare Hadir di Kawasan Industri

Kamis, 21 Mei 2026 19:09
Gubernur Banten Andra Soni dalam acara Penguatan kolaborasi Daycare di Gedung BKKBN RI, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026).

Pemprov Banten Perkuat Daycare Melalui Program TAMASYA

Kamis, 21 Mei 2026 18:55
Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:47
Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 17:40
Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto memimpin upacara penutupan TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon di Lapangan Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Kamis 21 Mei 2026.

TMMD 128 Kodim Cilegon Resmi Ditutup, Danrem 064/MY Tekankan Semangat Kolaborasi Bangun Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:32
Suasana di PLTD Pulo Tunda

Solar Langka, Masyarakat di Pulo Tunda Hanya Nikmati Listrik Enam Jam

Kamis, 21 Mei 2026 19:26
Plt Kepala Perwakilan BKKBN Banten, Yuda Ganda Putra dalam rakorda program bangga kencana di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang (Doc BKKBN Banten)

BKKBN Banten Targetkan Daycare Hadir di Kawasan Industri

Kamis, 21 Mei 2026 19:09
Gubernur Banten Andra Soni dalam acara Penguatan kolaborasi Daycare di Gedung BKKBN RI, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026).

Pemprov Banten Perkuat Daycare Melalui Program TAMASYA

Kamis, 21 Mei 2026 18:55
Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:47
Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 17:40
Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto memimpin upacara penutupan TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon di Lapangan Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Kamis 21 Mei 2026.

TMMD 128 Kodim Cilegon Resmi Ditutup, Danrem 064/MY Tekankan Semangat Kolaborasi Bangun Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:32

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Suasana di PLTD Pulo Tunda

Solar Langka, Masyarakat di Pulo Tunda Hanya Nikmati Listrik Enam Jam

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 21 Mei 2026 19:26

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Warga yang tinggal di Pulo Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya, yaitu listrik....

Plt Kepala Perwakilan BKKBN Banten, Yuda Ganda Putra dalam rakorda program bangga kencana di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang (Doc BKKBN Banten)

BKKBN Banten Targetkan Daycare Hadir di Kawasan Industri

by Yusuf Permana
Kamis, 21 Mei 2026 19:09

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menargetkan pengembangan layanan daycare atau penitipan anak di kawasan industri...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak