SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaku pembegalan terhadap Nurtapiah (31) warga Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditangkap petugas Reskrim Polsek Ciruas. Pelaku ditangkap usai menganiaya korban dengan menggunakan cobek.
Kapolsek Ciruas Kompol Muhamad Cuaib mengatakan, pelaku berinisial Y (17) dan masih bertetangga dengan korban. “Pelaku masih anak di bawah umur, dia (pelaku-red) tetangga korban,” katanya, Selasa 10 September 2024.
Kapolsek mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 7 September 2024 sekira pukul 04.30 WIB. Ketika itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping. Saat berada di dalam rumah, pelaku dipergoki korban yang saat itu sudah terbangun dari tidurnya. “Kejadiannya subuh,” ujarnya.
Melihat korban pelaku seketika panik. Ia kemudian membanting korban ke lantai dan memukul kepala korban dengan menggunakan cobek. Hantaman yang dilakukan beberapa kali tersebut membuat korban langsung tak sadarkan diri.
“Pelaku memukul kepala korban menggunakan batu lumpang (cobek-red) pada bagian kepala hingga tak sadarkan diri,” katanya.
Setelah korban terkapar, pelaku langsung mengambil ponsel korban dan melarikan diri. Sementara itu, korban yang sudah tergeletak ditemukan oleh keluarganya yang lain dan dilarikan ke rumah sakit. “Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Hermina Ciruas, namun karena menderita luka berat korban ini dirujuk ke RSUD Banten,” kata pamen Polri ini.
Kapolsek mengatakan, usai kejadian tersebut, kakak korban bernama Sanusi membuat laporan ke Polsek Ciruas. Dari laporan itu, tim Reskrim Polsek Ciruas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. “Yang buat laporan kakak korban,” ungkap mantan Kapolsek Kasemen ini.
Kapolsek menambahkan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 8 jam setelah kejadian. Ia ditangkap saat berada di dalam rumahnya. “Pelaku ditangkap sekitar 7 jam setelah kejadian. Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











