SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta masyarakat untuk waspada terhadap koperasi ilegal. Apalagi, koperasi yang lebih besar membiayai kelembagaannya ketimbang anggotanya.
“Uraian agenda koperasi itu yang menyentuh langsung pada masyarakat. Jangan sampai kelembagaan koperasi itu lebih besar membiayai lembaganya daripada untuk anggotanya. Itu yang sedang kita padankan terus yang disebut analisis beban kerja,” tegas Al usai menghadiri peringatan ke 77 Hari Koperasi Nasional tingkat Provinsi Banten di Gedung PLUT KUMKM, Kota Serang, Jumat, 13 September 2024.
Ia berharap, dengan konsisten melakukan kolaborasi dari berbagai aspek, maka nanti akan ketemu pola kelembagaan yang bisa menggerakkan ini secara operasional efisien dan juga sebagian besar dari agendanya untuk masyarakat. Al pun mengimbau kepada masyarakat agar jangan menggunakan lembaga-lembaga yang tidak legal.
“Urus legalitasnya. Pemerintah daerah membantu untuk legalitas koperasinya. Ini memang memerlukan kesadaran bersama agar kita patuh dan koperasi benar-benar menjadi soko guru. Jangan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu. Tolong itu prinsipnya koperasi yang legal sudah ada aturannya. Penuhi dan jalankan aturan itu,” tegasnya.
Selain membantu legalitas koperasi, Al mengaku Pemprov Banten juga memfasilitasi sertifikasi para pengurus koperasi dan memandu agar produk UMKM mereka mendapatkan sertifikasi halal.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan, jumlah koperasi di Banten mencapai 7 ribu unit. Sedangkan koperasi yang berada di bawah kewenangan Pemprov Banten sekira 640 unit.
Terkait adanya lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi, tetapi bukan koperasi secara utuh, Agus mengaku pihaknya tak dapat mendeteksi karena yang bersangkutan tak memiliki izin operasional. “Setiap koperasi harus lapor, tapi kan kebanyakan enggak. Kalau tidak punya izin operasional, disebut ilegal,” tegasnya.
Terhadap koperasi yang ilegal itu, pihaknya akan melakukan penertiban. Namun, hingga saat ini belum ada penertiban koperasi ilegal yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten. Sejauh ini juga belum ada masyarakat yang lapor koperasi ilegal kepada pihaknya.
Kata dia, pihaknya punya kewenangan untuk membekukan koperasi tapi harus dengan kehati-hatian. “Apabila diberikan kurang pertimbangan. Misalnya ada hutang, maka prosesnya harus ditempuh secara bertahap,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Agus menerangkan bahwa koperasi legal itu memiliki pengawas dan pengurus yang mempunyai kompetensi. Itu sebagai syarat untuk mendapatkan izin operasional. Jika keduanya tak memiliki kompetensi, maka izin operasional tidak akan diberikan.
Editor: Abdul Rozak











