SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan mengawasi aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada 2024, salah satunya dengan melakukan patroli di media sosial.
Pasalnya, Kota Serang menjadi salah satu daerah yang rawan, karena pada Pemilu 2024 kemarin menjadi salah satu daerah yang paling banyak ditemukan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dibandingkan daerah lain yang ada di Provinsi Banten.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, terdapat beberapa larangan yang tidak diperbolehkan bagi ASN dalam Pilkada 2024.
Dijelaskan Fierly, sebelum penetapan pasangan calon, apabila ditemukan ASN yang berpihak atau terlibat sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Nomor 100 Tahun 2024, yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, hanya sebatas pelanggaran netralitas ASN.
“Itu disebutkan, kalau ada ASN yang menghadiri deklarasi, pasang status, mengarahkan ke salah satu calon tertentu, kita langsung melakukan kajian dan kami kirim ke BKN,” ujar Fierly.
Fierly mengatakan, ASN tidak boleh terlibat dari aktivitas politik apa pun, termasuk di kontestasi Pilkada Kota Serang.
“Pada prinsipnya ASN kan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik. Pencegahannya juga bisa patroli di media sosial,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi