MEDAN, RADARBANTEN.CO.ID – Kontingen Banten melawan keputusan Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XXI Aceh-Sumut 2024.
Kontingen Banten tidak akan menyerahkan medali emas cabor binaraga, jika PB PON XXI Aceh-Sumut 2024 tidak menempuh jalur penyelesaian sengketa olaharga sesuai prosedur.
Satu medali emas yang diraih Banten dari cabor binaraga memang akan ditarik oleh PB PON XXI Aceh-Sumut 2024, melalui suratnya, bernomor 1398/Sekr-PB.PONXXI/IX/2024, tertanggal 12 September 2024.
PB PON XXI Aceh-Sumut 2024 Wilayah Sumatera Utara meminta binaragawan Banten, Tjhie Rahmat Widjaya, untuk mengembalikan medali emas yang diraihnya dalam waktu 1×24 jam setelah surat tersebut diterbitkan.
Tjhie Rahmat Widjaya meraih emas saat memenangkan lomba cabor binaraga di Four Points Hotel, Kota Medan, Rabu, 11 September 2024. Medali perak diraih oleh atlet dari Aceh.
Dasar PB PON XXI Aceh-Sumut 2024 meminta Tjhie Rahmat Widjaya mengembalikan medali emas itu, karena ada surat dari Organisasi Anti Doping Indonesia/Indonesia Anti-Doping Organization (IADO).
Organisasi anti-doping independen itu menuding Tjhie Rahmat Widjaya melakukan pelanggaran anti-doping.
Dalih IADO, Tjhie Rahmat Widjaya dinyatakan melakukan pelanggaran anti-doping dan dihukum tidak boleh mengikuti pertandingan selama dua tahun, mulai 7 November 2023-6 November 2025.
Dalam surat lainnya, tertanggal 11 September 2024, IADO menyampaikan bahwa di dalam tubuh Tjhie Rahmat Widjaya terdapat hydrochlorothiazide. Zat ini disebut masuk dalam Daftar Zat Terlarang 2021.
Temuan hasil analisis yang tidak khas berupa hydrochlorothiazide itu, menurut IADO, merupakan hasil analisis laboratorium anti-doping di Doha, Qatar. Hasil analisis ini baru diterima IADO pada 1 Desember 2021.
Analisis laboratorium anti-doping di Doha itu merupakan hasil pemeriksaan sampel yang diambil oleh Doping Control Officer IADO pada 4 Oktober 2021.
Itu artinya, pengambilan sampel dilakukan ketika PON XXI Papua 2021 digelar. PON XX Papua dilaksanakan pada 2-15 Oktober 2021.