Pengambilan sampel atau pengujian anti-doping oleh IADO itu dilakukan terhadap 718 atlet, dari total 7.038 atlet yang mengikuti PON XX Papua 2021.
Saat itu, IADO menyampaikan, ada lima atlet yang positif melakukan pelanggaran anti-doping.
Kelimanya, atlet binaraga atas nama Kariyono (Jawa Timur), Abdul Manan (Bangka Belitung), Andri Yanto (Aceh), dan Putu Martika (Bengkulu). Serta, atlet angkat besi Carel Yulius (Jawa Barat).
Berdasar keputusan IADO itu pula, medali emas yang diraih Andri Yanto dari Aceh, diambil kembali oleh PB PON.
Kemudian, diserahkan kepada Tjhie Rahmat Widjaya yang sebelumnya meraih perak di PON XXI Papua 2021.
Menanggapi surat PB PON XXI Aceh-Sumut 2024 agar medali emas yang diraih Tjhie Rahmat Widjaya dikembalikan, Usman selaku Ketua CDM Kontingen Banten Wilayah Sumut, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menuruti permintaan itu begitu saja.
“Surat dari PB PON itu kita respon. Kita respon dengan menguasakan permasalahan ini kepada tim arbitrase kita,” katanya, Jumat, 13 September 2024.
Kata Usman, Kontingen Banten akan mengembalikan medali emas itu jika PB PON XXI Aceh-Sumut 2024 memutuskan sengketa olahraga ini setelah menempuh prosedur sesuai peraturan yang berlaku.
“Tapi, untuk saat ini tidak (mengembalikan medali emas-red). Dan sampai saat ini, tidak ada yang mengajukan keberatan dari provinsi lain,” tandasnya.
Usman melihat kejanggalan dalam surat keputusan IADO yang menyatakan bahwa Tjhie Rahmat Widjaya melakukan pelanggaran anti-doping.
Surat itu, katanya, semestinya tidak ditandatangani oleh Ketua Umum IADO Gatot S Dewa Broto.
“Mestinya surat itu ditandatangani oleh DCO (Doping Control Officer-red) IADO sebagai pihak yang melakukan tes doping,” tegasnya.











