LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Lebak Dede Supriyadi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebak. Pelaporan tersebut dilakukan oleh Kantor Hukum Kasman Sangaji, S.H dan Partners.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Dwi Agus Setiawan membenarkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dugaan adanya pelanggaran kepemilikan berupa KTP Ganda oleh Bacabup Dede Supriyadi.
“Kami sudah menerima laporan terkait Bacabup Dede Supriyadi. Setelah kami tindaklanjuti dan diputuskan melalui rapat pleno, laporan tersebut tidak kami lanjutkan,” kata Dwi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 17 September 2024.
Diketahui dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2017 bahwa pelapor harus warga yang memiliki hak pilih dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan domisili.
“Karena pelopor ini berasal dari Jakarta artinya tidak berdomisili di wilayah Lebak,” terang Dwi.
“Seharusnya pelapor tersebut warga Kabupaten Lebak atau yang masuk wilayah pemilihan di Lebak. Sehingga laporan tersebut bisa berlanjut,” tambahnya.
Tetapi Dwi menjelaskan, laporan tersebut bukan berarti tidak ditindaklanjuti. Tentunya laporan tersebut akan menjadi bahan bagi Bawaslu Lebak untuk melakukan penyelidikan.
“Kami akan tindaklanjuti tentunya laporan tersebut, menjadi masukan bagi kami untuk terus melakukan penelusuran terkait dugaan KTP ganda tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi