SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk menghindari pajak progresif, sejumlah pemilik kendaraan mewah mengakali petugas. Mereka kerap menggunakan nama orang lain untuk kepemilikan kendaraan mewahnya.
Kepala Sub Bidang Pendapatan Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rifa Zakiyah mengungkapkan, saat penelusuran pemilik kendaraan, pihaknya beberapa kali menemukan adanya kendaraan mewah yang beralamat di permukiman sederhana. “Bahkan, gangnya sempit. Apa iya pemilik rumah sederhana ini, punya Lambo (Lamborghini-red),” ungkapnya, Selasa, 17 September 2024.
Kata dia, modus ini biasanya digunakan pemilik kendaraan yang sebenarnya untuk menghindari pajak progresif. Akibatnya, Bapenda kesulitan untuk menagih pajak terhutang kepada pemilik kendaraan yang sebenarnya. “Saat kita datangi, mereka juga bingung sejak kapan punya mobil Lambo. Makanya, kami duga, modus ini untuk menghindari pajak progresif,” tuturnya.
Rifa mengungkapkan, lantaran pemilik kendaraan sebenarnya sulit untuk dicari saat penelusuran, pihaknya berencana untuk menggandeng Kejati Banten dan memberi surat kuasa khusus (SKK) untuk menagih pajak terhutang. “Kami rencananya memberikan SKK kepada Kejati untuk penagihan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bapenda Provinsi Banten mencatat ada 26.471 kendaraan mewah di Banten yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Total piutangnya mencapai Rp351,27 miliar.
Reporter : Rostinah
Editor: Bayu Mulyana