SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan warga mengaku menjadi korban penipuan dengan modus dipekerjakan di pabrik miras, PT Balaraja Barat Indah. Puluhan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum korban, Ari Bintara mengatakan, dirinya menerima belasan kuasa dari para korban. Ia membenarkan, total kerugian yang diduga dilakukan oleh pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
“Total ada puluhan orang yang jadi korban cuma yang saya dampingi ada belasan korban. Kerugian kalau dihitung seluruhnya Rp 100 jutaan,” ujarnya, Selasa, 17 September 2024.
Ari mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Banten pada Senin, 17 September 2024. Laporan tersebut dibuat karena para korban tak kunjung dipekerjakan di pabrik yang berlokasi di Kawasan Modern Industri, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. “Laporan sudah kemarin, terlapornya AR,” ujar pria asal Lampung ini.
Ari menjelaskan, AR merupakan karyawan PT Balaraja Barat Indah. Ia diduga menjanjikan pekerjaan kepada para korban. “Ditawarkan kerja di sana (pabrik PT Balaraja Barat Indah-red), kebanyakan korban perempuan, tapi ada juga yang laki-laki,” katanya.
Ari mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, kasus dugaan penipuan tersebut berawal pada Maret 2024 lalu. Ketika itu, AR menjanjikan pekerjaan kepada salah satu korban dengan syarat memberikan uang Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. “Diminta uang Rp 5 juta sampai Rp 7 juta,” katanya.
Ari mengatakan, korban kasus dugaan penipuan ini bertambah setelah AR meminta agar dicarikan orang yang butuh pekerjaan dengan syarat memberikan uang. Informasi yang disampaikan AR tersebut kemudian disampaikan korban kepada korban lainnya. “Informasi yang disampaikan AR ini menyebar hingga banyak korban,” katanya.
Ari mengungkapkan, sampai saat ini puluhan korban tersebut tak diterima bekerja di PT Balaraja Barat Indah. “Sampai saat ini enggak bekerja,” ujarnya.
Terkait dengan bukti kasus dugaan penipuan tersebut, Ari mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti berupa pesan whatsapp antara korban dan terlapor. “Kalau kwitansi enggak ada, cuma ada chat dengan terlapor,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya sudah masuk laporannya,” ujar alumnus Akpol 1999 ini.
Didik mengatakan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Pihak-pihak terkait akan dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Dalam proses penyelidikan,” tutur mantan Kapolres Bangkalan ini.
Editor: Agus Priwandono











