SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat. Penghargaan atas pencapaian kinerja Pemprov tahun berjalan kelompok kategori kesejahteraan masyarakat itu sebesar Rp19,6 miliar.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024.
Rincian DID yang diterima Pemprov dari Pemerintah Pusat, yaitu kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp6.281.243.000, kinerja penurunan stunting sebesar Rp6.591.397.000, dan kategori kinerja percepatan belanja daerah Pemprov mendapatkan insentif sebesar Rp6.747.342.000.
Insentif fiskal kinerja tahun berjalan tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. Meliputi dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan dana insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat dalam kinerja Pemprov dalam penangan stunting, kemiskinan ekstrem, dan tata kelola keuangan.
“Itu akan digunakan untuk penguatan cadangan pangan, seperti tahun lalu dibelikan cadangan beras jadi CPP. Kita kuatkan untuk mengantisipasi beberapa hal yang tidak diinginkan terjadi,” ujar Al.
Selanjutnya terkait dengan penanganan stunting, pihaknya akan menambahkan pengecekan stunting pasca 60 bulan kelahiran. Hal itu untuk memperkuat asupan gizi bagi anak-anak. “Kita coba memperkuat gizinya, dengan mendukung makan gizi gratis,” tegas pria yang masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Pemprov mendapatkan alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah Pusat dari hasil sejumlah pencapaian kinerja yang telah dilakukan.
“Provinsi Banten mendapatkan tiga kategori dari empat kategori. Sedangkan untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah. Insentif tersebut diberikan karena Pemprov Banten berkomitmen menjaga realisasi anggaran dan saat ini masuk lima besar dalam realisasi belanja daerah secara nasional pada semester pertama,” jelas Rina.
Ia menuturkan, DID untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dan kategori percepatan belanja daerah akan diperuntukkan sesuai SOP dari Kemenkeu. “Kita akan alokasikan seluruhnya untuk pengadaan cadangan pangan, mengingat untuk berjaga-jaga terhadap berbagai kondisi. Sehingga cadangan pangan di Banten tetap terjaga,” imbuhnya.
Sedangkan, untuk kategori penurunan stunting, DID tersebut akan diperuntukan untuk perluasan cakupan penanganan stunting bagi anak-anak di atas 60 bulan pasca kelahiran. Lantaran menangani stunting untuk anak umur 0 sampai 60 bulan telah dianggarkan pada APBD murni Tahun Anggaran 2024.
“Kita akan menyisir untuk daerah yang kapasitas fiskalnya rendah atau sempit, di beberapa kabupaten/kota,” pungkas Rina.
Editor: Abdul Rozak