PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum Abrian Rahmat Fatahillah mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap terdakwa pembeli Cula Badak Jawa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
Kasasi diajukan JPU Kejaksaan Negeri Pandeglang karena putusan PN Pandeglang menilai pertimbangan yang disampaikan majelis hakim tidak berdasar. Willy punya peran penting dalam penjualan Cula Badak Jawa ke luar negeri.
Jaksa Penuntut Umum Abrian Rahmat Fatahillah mengungkapkan, kalau pihaknya sudah menyerahkan memori kasasi atas putusan PN Pandeglang.
“Memori kasasi sudah diserahkan pekan lalu. Sebagai upaya hukum Kasasi, atas putusan PN Pandeglang yang memvonis bebas pembeli Cula Badak,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 21 September 2024.
Abrian menjelaskan, dalam memori itu dituangkan alasan-alasan mengajukan kasasi. Berdasarkan informasi diterima pada 10 September, berkas kasasi diperiksa oleh Mahkamah Agung.
“Mengajukan kasasi ke PN Pandeglang. Dan yang mengeluarkan keputusan kasasi diterima tidaknya itu Mahkamah Agung,” katanya.
Alasan ia mengajukan kasasi karena menurutnya selaku Jaksa Penuntut Umum, bukti yang dihadirkan di persidangan itu sudah lebih dari cukup.
“Jadi kami tidak hanya berpatokan pada saksi kita, saksi mahkota saja, tapi juga kita ada keterangan ahli ekstraksi selular,” katanya.
Jadi handphone terdakwa itu, di ekstrak dan di situ ada chattingan transaksi tawar menawar Cula Badak. Ada juga pengiriman foto Cula Badak dari WhatsApp maupun aplikasi WeChat dari Yogi (tersangka penjual cula badak) dengan Willy ini berhubungan lewat WhatsApp.
“Ada disitu transaksi percakapannya soal Cula Badak, dan juga antara Yogi dengan Ai (WNA Tiongkok). Yang berkomunikasi melalui aplikasi WeChat,” katanya.
Jadi ada keterkaitan antara Yogi dengan Willy dan Ai. Saling berhubungan dan itu sudah menjadi alat bukti pendukung.
“Jadi kalau kita runut dari awal perkara ini, dari pemburu Badak-nya ini, dari Sunendi,” katanya
Dari Sunendi ini, dilakukan pengembangan, dan setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada perantara namanya Yogi. Yogi ini sebagai perantara yang menjual Cula Badak dan dijualnya ke Willy.
“Menurut keterangan Yogi, pembelian Cula Badak uangnya tidak ditransfer tetapi diberikan secara tunai dari tangan Willy ke Yogi. Makanya Yogi menganggap Willy pembelinya,” katanya.
Setidaknya ada lima transaksi antara Yogi-Willy. Dimana empat cash dan satu kali transfer.
“Tapi setelah didalami lagi hasil pengembangan ternyata pembelinya warga negara asing. Nama panggilannya Ai tapi nama aslinya Chen Chen Sui yang mudah-mudahan bisa segera tertangkap,” katanya.
Status Ai masih DPO juga. Sedangkan utuk terdakwa Yogi sudah divonis 4 tahun 6 bulan. Sementara Sunendi sudah di vonis 12 tahun.
“Tapi untuk Yogi dan Willy ini perannya sama, tapi kok yang satu terbukti sedangkan satu lagi tidak, jadi lucu,” katanya.
Harga jual cula badak dalam sekali transaksi minimal Rp200 juta itu tergantung dari berat bobotnya. Jadi itu nanti ditimbang dan itu ada rumus-rumus itungannya dari Willy dan Ai. Termasuk di chattingnya itu ada rumus-rumus itungan harga Cula Badak.
Editor: Mastur Huda