slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Ajukan Kasasi Perkara Cula Badak

Purnama Irawan by Purnama Irawan
21-09-2024 15:27:16
in Hukum, Pandeglang
Jaksa Ajukan Kasasi Perkara Cula Badak

Jaksa Penuntut Umum Abrian Rahmat Fatahillah didampingi Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang. Foto Purnama Irawan/Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum Abrian Rahmat Fatahillah mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap terdakwa pembeli Cula Badak Jawa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

Kasasi diajukan JPU Kejaksaan Negeri Pandeglang karena putusan PN Pandeglang menilai pertimbangan yang disampaikan majelis hakim tidak berdasar. Willy punya peran penting dalam penjualan Cula Badak Jawa ke luar negeri.

Baca Juga :

Korban Pencabulan Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Akhirnya Buat Laporan Polisi

Kapolres Serang Kejar Target Ketahanan Pangan, Satu Desa Satu Hektare Jagung

5 Destinasi Wisata Alam di Banten yang Keren Abis, Dekat dari Jakarta!

Keroyok Warga Hingga Tewas, Satu Keluarga Asal Bogeg Cipocok Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Abrian Rahmat Fatahillah mengungkapkan, kalau pihaknya sudah menyerahkan memori kasasi atas putusan PN Pandeglang.

“Memori kasasi sudah diserahkan pekan lalu. Sebagai upaya hukum Kasasi, atas putusan PN Pandeglang yang memvonis bebas pembeli Cula Badak,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 21 September 2024.

Abrian menjelaskan, dalam memori itu dituangkan alasan-alasan mengajukan kasasi. Berdasarkan informasi diterima pada 10 September, berkas kasasi diperiksa oleh Mahkamah Agung.

“Mengajukan kasasi ke PN Pandeglang. Dan yang mengeluarkan keputusan kasasi diterima tidaknya itu Mahkamah Agung,” katanya.

Alasan ia mengajukan kasasi karena menurutnya selaku Jaksa Penuntut Umum, bukti yang dihadirkan di persidangan itu sudah lebih dari cukup.

“Jadi kami tidak hanya berpatokan pada saksi kita, saksi mahkota saja, tapi juga kita ada keterangan ahli ekstraksi selular,” katanya.

Jadi handphone terdakwa itu, di ekstrak dan di situ ada chattingan transaksi tawar menawar Cula Badak. Ada juga pengiriman foto Cula Badak dari WhatsApp maupun aplikasi WeChat dari Yogi (tersangka penjual cula badak) dengan Willy ini berhubungan lewat WhatsApp.

“Ada disitu transaksi percakapannya soal Cula Badak, dan juga antara Yogi dengan Ai (WNA Tiongkok). Yang berkomunikasi melalui aplikasi WeChat,” katanya.

Jadi ada keterkaitan antara Yogi dengan Willy dan Ai. Saling berhubungan dan itu sudah menjadi alat bukti pendukung.

“Jadi kalau kita runut dari awal perkara ini, dari pemburu Badak-nya ini, dari Sunendi,” katanya

Dari Sunendi ini, dilakukan pengembangan, dan setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada perantara namanya Yogi. Yogi ini sebagai perantara yang menjual Cula Badak dan dijualnya ke Willy.

“Menurut keterangan Yogi, pembelian Cula Badak uangnya tidak ditransfer tetapi diberikan secara tunai dari tangan Willy ke Yogi. Makanya Yogi menganggap Willy pembelinya,” katanya.

Setidaknya ada lima transaksi antara Yogi-Willy. Dimana empat cash dan satu kali transfer.

“Tapi setelah didalami lagi hasil pengembangan ternyata pembelinya warga negara asing. Nama panggilannya Ai tapi nama aslinya Chen Chen Sui yang mudah-mudahan bisa segera tertangkap,” katanya.

Status Ai masih DPO juga. Sedangkan utuk terdakwa Yogi sudah divonis 4 tahun 6 bulan.  Sementara Sunendi sudah di vonis 12 tahun.

“Tapi untuk Yogi dan Willy ini perannya sama, tapi kok yang satu terbukti sedangkan satu lagi tidak, jadi lucu,” katanya.

Harga jual cula badak dalam sekali transaksi minimal Rp200 juta itu tergantung dari berat bobotnya. Jadi itu nanti ditimbang dan itu ada rumus-rumus itungannya dari Willy dan Ai. Termasuk di chattingnya itu ada rumus-rumus itungan harga Cula Badak.

Editor: Mastur Huda

Tags: badakbadak cula satubadak diburubadak Jawa dibunuhbadak jawa diburubadak punahcula badak Jawa dijualKejari PandeglangPolda Bantensenjata apisidang pemburu badakTaman Nasional Ujung KulonTNUKujung kulon
Previous Post

Buka Kejurkot Bulutangkis 2024, Helldy Targetkan Prestasi Internasional

Next Post

4 Calon Pimpinan DPRD Kota Serang Ditetapkan

Related Posts

Hukum

Korban Pencabulan Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Akhirnya Buat Laporan Polisi

by Fahmi
Minggu, 13 Juli 2025 10:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru SMAN 4 Kota Serang akhirnya membuat laporan polisi....

Read moreDetails

Kapolres Serang Kejar Target Ketahanan Pangan, Satu Desa Satu Hektare Jagung

5 Destinasi Wisata Alam di Banten yang Keren Abis, Dekat dari Jakarta!

Keroyok Warga Hingga Tewas, Satu Keluarga Asal Bogeg Cipocok Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

Kapolres Serang Bagikan Ratusan Kilogram Lele ke Warga Ciruas dalam Program Ketahanan Pangan

Diduga Langgar Aturan OJK, Direksi Jamkrida Banten Diselidiki dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Lalu Lintas Pagi Ini di Serang Raya: Padat di Sejumlah Lokasi

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Polda Banten Tanam Jagung Serentak di 93 Lokasi

Kasus Cabul di SMAN 4 Kota Serang, Komnas Anak Banten Sayangkan Pihak Sekolah Tidak Lapor

Tim Bimtek Korsabhara Baharkam Polri Tinjau Pengawasan Destinasi Wisata di Kabupaten Malang

Next Post
4 Calon Pimpinan DPRD Kota Serang Ditetapkan

4 Calon Pimpinan DPRD Kota Serang Ditetapkan

Jadi Pemenang Lelang Proyek Breakwater Cituis Rp 3,7 Miliar, CV Kakang Prabu Ternyata Tak Punya Modal

Jadi Pemenang Lelang Proyek Breakwater Cituis Rp 3,7 Miliar, CV Kakang Prabu Ternyata Tak Punya Modal

Komisaris CV Kakang Prabu Kebagian Rp 562 Juta dari Proyek Breakwater Cituis

Komisaris CV Kakang Prabu Kebagian Rp 562 Juta dari Proyek Breakwater Cituis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

35 Mahasiswa Penghafal Al-Qur’an di Tangsel Dapat Beasiswa

35 Mahasiswa Penghafal Al-Qur’an di Tangsel Dapat Beasiswa

Minggu, 13 Juli 2025 15:01
Pengamat Anggap Silaturahmi Petinggi Golkar Kabupaten Tangerang dan Intan Sebagai Bentuk Kudeta

Pengamat Anggap Silaturahmi Petinggi Golkar Kabupaten Tangerang dan Intan Sebagai Bentuk Kudeta

Minggu, 13 Juli 2025 14:45
Ayah Kandung yang Cabuli Anak Berusia Empat Tahun Terancam Pidana Diatas 15 Tahun

Ayah Kandung yang Cabuli Anak Berusia Empat Tahun Terancam Pidana Diatas 15 Tahun

Minggu, 13 Juli 2025 14:29
Wapres Gibran Dorong Percepatan Penanganan Banjir di Sepanjang Kali Angke

Wapres Gibran Dorong Percepatan Penanganan Banjir di Sepanjang Kali Angke

Minggu, 13 Juli 2025 14:22

Genjot PAD di Pandeglang, Dewan Minta Satgas Tindak Pelaku Usaha Tak Berizin

Minggu, 13 Juli 2025 13:35

Bupati Tangerang Sebut STIE PPI Punya Andil Besar Cetak SDM Berkualitas

Minggu, 13 Juli 2025 13:30
35 Mahasiswa Penghafal Al-Qur’an di Tangsel Dapat Beasiswa

35 Mahasiswa Penghafal Al-Qur’an di Tangsel Dapat Beasiswa

Minggu, 13 Juli 2025 15:01
Pengamat Anggap Silaturahmi Petinggi Golkar Kabupaten Tangerang dan Intan Sebagai Bentuk Kudeta

Pengamat Anggap Silaturahmi Petinggi Golkar Kabupaten Tangerang dan Intan Sebagai Bentuk Kudeta

Minggu, 13 Juli 2025 14:45
Ayah Kandung yang Cabuli Anak Berusia Empat Tahun Terancam Pidana Diatas 15 Tahun

Ayah Kandung yang Cabuli Anak Berusia Empat Tahun Terancam Pidana Diatas 15 Tahun

Minggu, 13 Juli 2025 14:29
Wapres Gibran Dorong Percepatan Penanganan Banjir di Sepanjang Kali Angke

Wapres Gibran Dorong Percepatan Penanganan Banjir di Sepanjang Kali Angke

Minggu, 13 Juli 2025 14:22

Genjot PAD di Pandeglang, Dewan Minta Satgas Tindak Pelaku Usaha Tak Berizin

Minggu, 13 Juli 2025 13:35

Bupati Tangerang Sebut STIE PPI Punya Andil Besar Cetak SDM Berkualitas

Minggu, 13 Juli 2025 13:30

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

35 Mahasiswa Penghafal Al-Qur’an di Tangsel Dapat Beasiswa

35 Mahasiswa Penghafal Al-Qur’an di Tangsel Dapat Beasiswa

by Syaiful Adha
Minggu, 13 Juli 2025 15:01

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 35 mahasiswa penghafal Al-Qur’an di Kota Tangerang Selatan menerima beasiswa dari program Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS)...

Pengamat Anggap Silaturahmi Petinggi Golkar Kabupaten Tangerang dan Intan Sebagai Bentuk Kudeta

Pengamat Anggap Silaturahmi Petinggi Golkar Kabupaten Tangerang dan Intan Sebagai Bentuk Kudeta

by Mulyadi
Minggu, 13 Juli 2025 14:45

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kegiatan silaturahmi para petinggi partai Golkar Kabupaten Tangerang bersama Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah yang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak