SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisaris CV Kakang Prabu, Kevin Irawan ternyata menerima uang Rp 562 juta dari pengerjaan proyek breakwater atau pemecah ombak Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh Parjianto alias Anto. Ia merupakan pemberi suap kepada ASN Pemprov Banten bernama Asep Saepurohman.
Hal tersebut terungkap dalam dari isi surat tuntutan terhadap Asep Saepurohman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Y. Wisnu Jatmiko di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 19 September 2024. “Jumlah uang yang saksi kirim (Parjianto-red) kepada saudara Kevin Irawan Rp 562 juta,” ujarnya.
Uang tersebut dikirim Parjianto melalui rekening Bank BCA milik Kevin Irawan dan rekening CV Kakang Prabu. “Penyerahan uangnya dilakukan dengan cara transfer ke rekening BCA saudara Kevin Irawan dengan nomor rekening 2450717382 dan rekening Bank Mandiri an CV Kakang Prabu,” ujar Wisnu.
Dalam surat tuntutan tersebut, Wisnu mengatakan, pemodal proyek bernama Sherly Andriani turut memberikan tambahan modal kepada Ratna Juwita. Uang yang diberikan kurang lebih Rp 1 miliar.
“Saksi (Sherly Andriani-red) memberikan tambahan modal kepada Ratna Juwita atau CV Kakang Prabu (pelaksana pekerjaan proyek-red) kurang lebih Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Sherly memberikan tambahan modal tersebut karena ada rapat bersama yang diadakan di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Pertemuan itu turut dihadiri pihak CV Kakang Prabu. “Atas permintaan Ratna Juwita dan CV Kakang Prabu pada akhirnya saksi (Sherly-red) bersedia menjadi pemodal,” ungkapnya.
Selain memberikan modal kepada Ratna Juwita, Sherly disebut JPU juga memberikan uang Rp 1,2 miliar lebih kepada Parjianto alias Anto. Pemberi suap kepada Asep Saepurohman senilai Rp 400 juta lebih itu menerima uang Rp 1 miliar lebih untuk pengerjaan proyek Breakwater Cituis.
“Parjianto (pemberi suap terhadap Asep Saepurohman-red) meminta modal kerja kepada saksi (Sherly Andriani-red) untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut sekitar Februari 2023. Dan, uang modal kerja yang diminta oleh Parjianto kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar,” kata Wisnu.
Wisnu menyebut uang tersebut diberikan secara bertahap dengan cara transfer dan tunai. Pemberian uang tersebut tidak dibuatkan perjanjian tertulis. “Bahwa saksi (Sherly-red) tidak ingat berapa kali saksi telah menyerahkan uang kepada saudara Parjianto,” katanya.
Wisnu mengungkapkan, kendati telah mengeluarkan uang Rp 2 miliar lebih, Sherly tidak mendapatkan pengembalian dari Parjianto. Pemodal asal Perumahan Taman Palem Lestari, Blok B2, Nomor 63A, Kelurahan Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat itu hanya menerima pengembalian modal dari Ratna Juwita.
“Saksi tidak sama sekali menerima pengembalian dari saksi Parjianto,” tutur Wisnu dihadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.
Editor: Mastur Huda











