SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – CV Kakang Prabu, pemenang proyek breakwater atau pemecah ombak Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar ternyata tidak mempunyai modal. Perusahaan tersebut mendapatkan dana dari pemodal bernama Sherly Andriani.
Hal tersebut terungkap dalam dari isi surat tuntutan terhadap Asep Saepurohman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Y. Wisnu Jatmiko di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 19 September 2024.
“Saksi (Sherly-red) memberikan tambahan modal kepada Ratna Juwita atau CV Kakang Prabu (pelaksana pekerjaan proyek-red) kurang lebih Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Sherly memberikan tambahan modal tersebut karena ada rapat bersama yang diadakan di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Pertemuan itu turut dihadiri pihak CV Kakang Prabu. “Atas permintaan Ratna Juwita dan CV Kakang Prabu pada akhirnya saksi (Sherly-red) bersedia menjadi pemodal,” ungkapnya.
Selain memberikan modal kepada Ratna Juwita, Sherly disebut JPU juga memberikan uang Rp 1,2 miliar lebih kepada Parjianto alias Anto. Pemberi suap kepada Asep Saepurohman senilai Rp 400 juta lebih itu menerima uang Rp 1 miliar lebih untuk pengerjaan proyek Breakwater Cituis.
“Parjianto (pemberi suap terhadap Asep Saepurohman-red) meminta modal kerja kepada saksi (Sherly Andriani-red) untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut sekitar Februari 2023. Dan, uang modal kerja yang diminta oleh Parjianto kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar,” kata Wisnu.
Wisnu menyebut uang tersebut diberikan secara bertahap dengan cara transfer dan tunai. Pemberian uang tersebut tidak dibuatkan perjanjian tertulis. “Bahwa saksi (Sherly-red) tidak ingat berapa kali saksi telah menyerahkan uang kepada saudara Parjianto,” katanya.
Wisnu mengungkapkan, kendati telah mengeluarkan uang Rp 2 miliar lebih, Sherly tidak mendapatkan pengembalian dari Parjianto. Pemodal asal Perumahan Taman Palem Lestari, Blok B2, Nomor 63A, Kelurahan Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat itu hanya menerima pengembalian modal dari Ratna Juwita.
“Saksi tidak sama sekali menerima pengembalian dari saksi Parjianto,” ujar Wisnu dihadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.
Wisnu menambahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, CV Kakang Prabu hanya dipinjam perusahaannya untuk mengikuti lelang.
“Saat itu saksi (Ratna Juwita-red) menanggapi dengan menyampaikan kepada saudara Kevin Irawan bahwa tidak apa-apa nama CV Kakang Prabu dipakai asal pekerjaan dilaksanakan dengan benar,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











