PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan jadwal kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pilkada serentak dimulai dari tanggal 25 September-23 November 2024.
Jadwal pelaksanaan kampanye tersebut telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Pandeglang kepada empat tim penghubung Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dalam rapat koordinasi pelaksanaan regulasi kampanye di Aula Kantor KPU Kabupaten Pandeglang.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM pada KPU Kabupaten Pandeglang Falahudin mengatakan, KPU Pandeglang mengundang stake holder, termasuk di dalamnya Bawaslu dan LO (Liaison Officer) atau tim penghubung Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang baik jalur perseorangan ataupun Partai Politik.
“Dalam rangka penyampaian kaitan kegiatan tahapan dan pelaksanaan kampanye Pilkada serentak tahun 2024. Yang nanti akan dimulai pada tanggal 25 September sampai 23 November tahun 2024,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 20 September 2024.
Tahapan dalam pelaksanaan kampanye penting disampaikan kepada stake holder terkait dan tim penghubung karena berkaitan dengan jadwal masa kampanye. Kemudian terdapat beberapa metode dapat digunakan dalam kegiatan kampanye.
“Lalu menyampaikan beberapa larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye,” katanya.
Namun, Falahudin menerangkan, terkait materi disampaikan dalam rapat masih berupa draft PKPU Pilkada sebelumnya. Dikarenakan PKPU Pilkada Serentak 2024 ini belum ada.
“Tentunya kami masih menunggu dan tentunya kami masih menggunakan regulasi sebelumnya yaitu PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang pelaksanaan kampanye di Pilkada,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











