SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mengajukan banding atas vonis Parman dan Galih. Kedua kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut sebelumnya divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Iya, kami mengajukan banding terhadap perkara tersebut,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang M Ichsan, Senin 23 September 2024.
Sikap banding tersebut diambil karena vonis majelis hakim yang diketuai Bony Daniel tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yakni pidana mati. “Tuntutan kita pidana mati, divonis seumur hidup,” ungkap Ichsan.
Rabu sore 11 September 2024 lalu, Bony Daniel dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah membawa sabu sebanyak 51 kilogram dan 34.800 butir ekstasi.
Kendati terbukti bersalah, namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menginginkan kedua terdakwa dihukum pidana mati. Bony Daniel mempertimbangkan soal hak asasi manusia. Namun demikian, perbuatan kedua terdakwa tetap harus dihukum setimpal.
“Maka Galih dan Parman tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Budi Atmoko dan Youliana Ayu Rospita.
Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Bony.
Dijelaskan dalam uraian putusan, kasus kepemilikan narkoba ini terungkap pada 12 Januari 2024 lalu. Ketika itu Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap Taufik Hudayah di Gerbang Tol Sragen Timur.
“Team Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah telah mengamankan Taufik Hudayah (berkas perkara terpisah-red) di Gerbang Tol Sragen Timur. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” katanya.
Dari keterangan Taufik, narkotika tersebut didapat dari seorang bandar bernama Erwin Baharudin (berkas terpisah-red). Kemudian, petugas melakukan pengembangan terhadap Erwin di rumahnya di Jalan Simpang Kepu Utara, Kelurahan Bandung, Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
“Berdasarkan keterangan Erwin narkotika jenis Sabu dan Ekstasi didapat dari saudari Pinkan (daftar pencarian orang/DPO-red),” ungkapnya.
Bony mengungkapkan, dari penangkapan kedua terdakwa itu, kepolisian kembali mendapatkan informasi nama-nama orang suruhan Pinkan. Pada 21 Februari 2024 terdakwa Galih dan Parman yang membawa 3 buah koper yang berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan didalam bak truk diesel warna hijau. “Dengan Nomor Polisi B 9606 UCP, dari Merak menuju ke Tangerang,” ujarnya.
Bony mengungkapkan pada saat dalam perjalanan truk yang membawa narkoba itu diberhentikan oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Terdakwa Parman dan Galih berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Ekstasi,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua buah koper warna pink dan cokelat yang berisi 32 paket sabu dengan total berat bruto yang dibungkus teh Cina merek Guanyinwang.
Selain itu, petugas juga mengamankan 5 paket ekstasi 34.800 butir. “Barang bukti narkotika jenis sabu dari kepemilikan atau penguasaannya masing-masing, yang berhasil disita oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ucapnya.
Dari keterangan Parman dan Galih, keduanya mendapatkan perintah dari Pinkan untuk mengambil 3 buah koper berisi narkoba di kamar nomor 302 lantai 3 Hotel Redoorz Bamboeinn 2 Homestay Jalan Antasari Bandar Lampung.
“Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp200 juta untuk mengambil dan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Bandar Lampung untuk diantarkan ke suatu tempat yang telah ditentukan oleh saudari Pinkan (DPO) di daerah Tangerang,” katanya.
Untuk mengelabui petugas kepolisian, tiga koper narkoba berisi sabu dan ektasi itu, disembunyikan dalam kardus berisi Teh Botol Sosro dan Teh Kotak Frestea.
“Terdakwa Parman dan Galih membongkar tumpukan kardus teh kotak sosro dan kardus teh kotak frestea pada bagian depan bak, lalu menyimpan dan memasukan 3 buah koper tersebut dan ditumpukan kembali kardus Teh Kotak Sosro dan Kardus Teh Kotak Frestea, sehingga koper menjadi tidak kelihatan,” ungkapnya.
Editor: Mastur Huda











