• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Promosikan Judi Online, Influencer Asal Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Kamis, 26 September 2024 15:37
in Hukum
Promosikan Judi Online, Influencer Asal Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Putri Wulan Melani, influencer asal Kota Serang divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 24 September 2024.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Putri dianggap terbukti bersalah mempromosikan situs judi online melalui Instagram.

RelatedPosts

Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Polres Serang

Polres Serang Tangkap DPO Narkoba setelah Tiga Tahun Buron, Sabu 93,33 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 13:07
Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kamis, 8 Oktober 2026 09:01
Penambangan tanah urug ilegal

Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Urug di Kasemen

Kamis, 8 Oktober 2026 07:08

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono dalam amar putusannya.

Perbuatan Putri dinilai telah terbukti bersalah melakukan penyebaran informasi tanpa hak, sebagai Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perbuatan Putri oleh majelis hakim dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi online dan sengaja mempromosikan situs judi online. “Terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar Lilik dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Raden Isjuniyanto.

Vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam uraian tuntutan JPU, kasus tersebut bermula pada 24 April 2024 lalu. Saat itu, anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram atas nama sipuuts, yang sedang mempromosikan situs judi online dengan nama Zaraplay.

Atas temuan itu, anggota kepolisian menuju Cendana Kos yang berlokasi di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, untuk melakukan penyelidikan pemilik akun instagram tersebut.

“Pada 30 April 2024, anggota Kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Putri Wulan Melani. Hasilnya ditemukan barang bukti akun Instagram atas nama sipuuts,” kata JPU Raden Isjuniyanto.

Dalam pemeriksaan,  pada 14 Agustus 2023 terdakwa ditawari oleh akun Instagram untuk mempromosikan situs judi online dengan nama 86Bro, selama 14 hari dengan keuntungan Rp350 ribu.

Selain itu, pada tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan tanggal 25 Januari 2024 terdakwa Putri Wulan Melani mempromosikan Zaraplay selama 8 hari dan mendapat keuntungan Rp350 ribu.

“Terdakwa juga mempromosikan situs judi online dengan nama Zaraplay selama 7 hari terhitung dari tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan tanggal 1 Februari 2024 dengan keuntungan yang diterima Rp500 ribu,” ungkapnya.

Terakhir, Putri memperpanjang kontrak promosi judi online 3 bulan dan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp4,5 juta. Atas pengakuannya itu, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir,” tutur JPU Raden Isjuniyanto.

Editor: Aas Arbi

Tags: influencerinfluencer asal Kota Serangjudi onlinejudolpemain film terseret judi onlinePengadilan Negeri SerangPN SerangPutri Wulan Melaniselebgram judi onlineselebgram terseret kasus judi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Puting Beliung Terjang Baduy, Tujuh Rumah Warga Rusak

Next Post

Penyidik Pidsus Kejari Serang Limpahkan Perkara Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf ke Jaksa

Next Post
Penyidik Pidsus Kejari Serang Limpahkan Perkara Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf ke Jaksa

Penyidik Pidsus Kejari Serang Limpahkan Perkara Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf ke Jaksa

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Para atlet Tangsel dikumpulkan jelang Porprov Banten 2026.

Porprov Banten 2026: Pemkot Tangsel Pastikan Kesiapan Medis di Venue Luar Daerah

by Syaiful Adha
Sabtu, 10 Oktober 2026 17:27
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan kesiapan layanan medis untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten...

Santunan BPJS Ketenagakerjaan Cilegon

Pemkot Cilegon Cairkan Santunan Kematian Untuk Pekerja Informal Hingga Rp42 Juta

by Adam Fadillah
Sabtu, 10 Oktober 2026 15:59
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyalurkan santunan kematian Rp42 juta kepada keluarga Agus Irianto, pengemudi ojek online (ojol)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.