SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Putri Wulan Melani, influencer asal Kota Serang divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 24 September 2024.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Putri dianggap terbukti bersalah mempromosikan situs judi online melalui Instagram.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono dalam amar putusannya.
Perbuatan Putri dinilai telah terbukti bersalah melakukan penyebaran informasi tanpa hak, sebagai Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perbuatan Putri oleh majelis hakim dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi online dan sengaja mempromosikan situs judi online. “Terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar Lilik dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Raden Isjuniyanto.
Vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam uraian tuntutan JPU, kasus tersebut bermula pada 24 April 2024 lalu. Saat itu, anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram atas nama sipuuts, yang sedang mempromosikan situs judi online dengan nama Zaraplay.
Atas temuan itu, anggota kepolisian menuju Cendana Kos yang berlokasi di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, untuk melakukan penyelidikan pemilik akun instagram tersebut.
“Pada 30 April 2024, anggota Kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Putri Wulan Melani. Hasilnya ditemukan barang bukti akun Instagram atas nama sipuuts,” kata JPU Raden Isjuniyanto.
Dalam pemeriksaan, pada 14 Agustus 2023 terdakwa ditawari oleh akun Instagram untuk mempromosikan situs judi online dengan nama 86Bro, selama 14 hari dengan keuntungan Rp350 ribu.
Selain itu, pada tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan tanggal 25 Januari 2024 terdakwa Putri Wulan Melani mempromosikan Zaraplay selama 8 hari dan mendapat keuntungan Rp350 ribu.
“Terdakwa juga mempromosikan situs judi online dengan nama Zaraplay selama 7 hari terhitung dari tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan tanggal 1 Februari 2024 dengan keuntungan yang diterima Rp500 ribu,” ungkapnya.
Terakhir, Putri memperpanjang kontrak promosi judi online 3 bulan dan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp4,5 juta. Atas pengakuannya itu, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir,” tutur JPU Raden Isjuniyanto.
Editor: Aas Arbi











