SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Setelah penetapan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang awasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Serang.
Menurut Bawaslu, apabila terdapat ASN yang melanggar, tidak hanya terkena pada pelanggaran netralitas saja, tetapi juga terancam dipidana.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, ASN tidak boleh terlibat dari aktivitas politik apa pun, termasuk di kontestasi Pilkada Kota Serang.
“Pada prinsipnya ASN kan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik. Pencegahannya juga bisa patroli di media sosial,” ujar Fierly, Jumat 4 Oktober 2024.
Fierly mengatakan, apabila sudah penetapan pasangan calon, dan ditemukan ASN yang terlibat dalam kampanye ke salah satu pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kalau dalam masa kampanye, bisa saja ASN tidak hanya kena netralitas ASN, tapi bisa dikenakan pasal 71 UU Pemilihan Nomor 10 tahun 2016, itu juncto pidana-nya ada di 188. Jadi bukan saja nanti berhubungan dengan pelanggaran netralitas ASN, itu juga implikasinya ke pidana,” tegas Fierly.
Fierly mengatakan, pada prinsipnya ASN tidak boleh terlibat dari aktivitas politik apa pun, termasuk di kontestasi Pilkada Kota Serang.
“Kalau sebelum ada penetapan pasangan calon itu murni hanya pelanggaran netralitas ASN. Kalau sudah penetapan calon dan mengikuti kampanye sampai ada bukti, itu bisa dipidana,” tutur Fierly.
Fierly mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya pelanggaran ASN di Kota Serang.
“Ini bisa melakukan patroli medsos, kami punya informasi di lapangan dari kawan-kawan PKD (Pengawas Kelurahan), tokoh masyarakat yang punya kesepahaman dengan Bawaslu menjadi mitra kita di lapangan. Strategi pencegahan itu bisa langsung tidak langsung, dan terbuka atau tertutup,” ucap Fierly.
Kata Fierly, terdapat sejumlah larangan bagi ASN saat kontestasi Pilkada 2024.
“Patokannya itu SKB 5 Lembaga Nomor 2 Tahun 2022, itu ada mengacungkan jempol, foto bersama, menghadiri, melakukan endorse. pokokmya dia menggesturkan dukungan tertentu,” kata Fierly.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi