SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima pelaku pembunuhan terhadap Kartiko (41) sopir truk asal Kelurahan Fajar Asri, Kecamatan Seputih, Kabupaten Lampung Tengah terancam dihukum mati. Mereka dianggap telah menyusun atau merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M Akbar Baskoro mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” katanya, Senin 7 Oktober 2024.
Akbar mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut berinisial FR (51), BN (53), RR (56), HD (33) dan WH (35). Mereka mempunyai peran yang berbeda. “Yang mengeksekusi korban FR dan BN,” ujarnya.
Dijelaskan Akbar, kasus perampokan dan pembunuhan tersebut telah direncanakan matang oleh para pelaku. Kedua pelaku FR dan BN awalnya mendatangi tempat pabrik gula tempat korban bekerja. Keduanya menumpang melalui perantara montir. “Ngakunya mau ke Jakarta. Salah satu pelaku ini pernah kerja di sana,” ujarnya.
Saat berada di KM, 77 Jalan Tol Tangerang-Merak, salah satu pelaku diakui Akbar meminta berhenti di pinggir jalan dengan alasan ingin buang air kecil. Permintaan itu membuat korban berhenti. “Awalnya salah satu pelaku ingin buang air kecil,” katanya.
Disaat korban lengah, FR langsung membekap mulut korban menggunakan sarung. Sementara, BN menusuk korban menggunakan senjata tajam. “Yang menusuk BN,” kata perwira menengah Polri ini.
Akbar mengungkapkan, saat kejadian tersebut, korban sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun karena mengalami luka-luka korban dengan cepat dikejar kedua pelaku dan dieksekusi.
“Setelah korban dipastikan tewas, mayatnya oleh para pelaku ditutupi menggunakan kain handuk berwarna merah dan mulutnya disumpal kain sarung. Selanjutnya para pelaku membawa truk yang mengangkut gula kristal putih merk Rose Brand sebanyak 700 sak dengan berat sekitar 35.000 kilogram,” ungkap Akbar.
Akbar menjelaskan, usai menghabisi nyawa korban, kedua tersangka membuang mayat tersebut di pinggir Tol Merak – Jakarta KM 77 B, Kelurahan Kasemen, Kasemen Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Mayat korban tersebut dibuang dengan menggunakan mobil rental yang dibawa tersangka HD. “HD ini perannya menyewakan mobil rental,” ungkapnya.
Setelah kejadian perampokan dan pembunuhan tersebut, FR dan BN menjual gula tersebut kepada RR dan WH. “Kedua tersangka ini perannya sebagai penadah,” katanya.
Akbar mengatakan, selain kelima tersangka, tersebut masih ada empat pelaku lain yang masih dicari. Mereka berperan membawa truk dan gula. “Masih ada empat orang pelaku yang belum kami tangkap,” katanya.
Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan mayat tanpa identitas di pinggir Jalan Tol Tangerang Merak, tepatnya di KM 77B, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Sabtu malam, 21 Oktober 2024.
“Pada Sabtu 21 September 2024 sekira 21.30 WIB petugas piket jaga di Kantor Satreskrimum Polresta Serang Kota dan mendapat kabar melalui telepon jika ada penemuan mayat seorang laki–laki tepatnya dipinggir jalan tol Merak–Jakarta KM 77B,” katanya.
Dari informasi penemuan mayat tersebut, petugas kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi kejadian, petugas mendapati sejumlah luka tusuk pada jasad korban.
“Korban mengalami luka–luka akibat kekerasan benda tajam yaitu ditemukan luka pada dada kiri dan kanan menembus paru-paru dan luka pada leher mengenai pembuluh darah leher dan ditemuan memar pada daerah kepala serta resapan darah pada kulit kepala bagian dalam,” ungkapnya.
Selanjutnya, jasad korban tersebut dilakukan autopsi dan identifikasi untuk mengungkap identitasnya. Dari hasil identifikasi, korban tersebut diketahui Kartiko.
“Berdasarkan hasil penyelidikan korban saudara Kartiko, dia merupakan sopir truk asal Lampung,” ujar pamen Polri ini.
Dian menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polresta Serang Kota didapati kejanggalan terhadap penemuan mayat tersebut.
Oleh karenanya, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap para pelaku. “Penyelidikan dilakukan untuk mengungkapkan identitas para pelaku. Dari proses ini anggota Resmob Polda Banten dan Polresta Serang Kota berhasil menangkap lima orang pelaku,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi











