PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mencatat adanya belasan laporan pelanggaran selama proses Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencatat sedikitnya 15 pelanggaran yang ditangani dalam Pilkada Serentak 2024.
“Hingga hari ini, kami sudah merekap ada 15 penanganan pelanggaran. Sepuluh di antaranya berasal dari informasi awal dan lima dari temuan lapangan,” ungkapnya, Kamis 10 Oktober 2024.
Lanjutnya, saat ini, ada tiga informasi awal yang sedang dalam proses penanganan, salah satunya terkait video viral yang memperlihatkan pembagian sembako atau uang dan lain-lain.
“Hal ini sedang dalam tahap penelusuran oleh kami,” katanya.
Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilaporkan, baik berupa informasi awal maupun laporan resmi, umumnya berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang lainnya.
“Dari total 15 laporan pelanggaran tersebut, ada 8 yang kami rekomendasikan untuk diteruskan ke instansi terkait, mulai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ucapnya.
Febri menjelaskan, proses tahapan penelusuran memakan waktu sekitar tujuh hari. Setelah itu, akan dilakukan kajian awal sebelum diplenokan untuk menentukan apakah temuan tersebut masuk dalam kategori dugaan pelanggaran atau tidak.
“Tentunya hal yang paling penting untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Pandeglang bahwa penting kiranya menjadi pemilih yang cerdas dan baik,” jelasnya.
Febri membandingkan hasil rekap penanganan pelanggaran, jumlah pelanggaran selama Pilkada 2020 mencapai hampir 40 kasus.
“Sehari ini, saya berharap jumlah pelanggaran ini tidak akan bertambah, meskipun potensinya mungkin ada. Kita ketahui bahwa saat ini kita sudah memasuki hari ke-15 masa kampanye, yang berarti masih ada waktu hingga tanggal 23 November mendatang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan semua peserta pemilihan, termasuk pasangan calon (Paslon), relawan, dan tim kampanye, untuk bersama-sama mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam PKPU dan Bawaslu.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











