SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Korban penipuan yang dilakukan oleh Novianto Setyo Nugroho (40) ternyata tak hanya mantan capres Ganjar Pranowo, eks Kapolri Sutarman dan eks Panglima TNI Moeldoko.
Pria asal Perumahan Jati Bening Estate, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) tersebut juga menipu empat mantan pejabat tinggi hingga selebriti.
Keempatnya yakni, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, eks Kabarhakam Polri Condro Kirono, eks Menteri Keuangan Indonesia Bambang Brodjonegoro dan selebriti Daniel Mananta
Mereka ditipu Novianto setelah mengaku sebagai Andy F Noya. Total uang yang diterima Novianto dari ketujuh korban tersebut mencapai Rp 44,5 juta.
Informasi yang diperoleh, kasus penipuan itu berawal pada April 2024 lalu. Ketika itu, Novianto kepikiran untuk menjadi Andy F Noya dan menipu sejumlah pejabat tinggi, mantan pejabat tinggi serta selebritis Tanah Air.
Kemudian, dia membeli kartu seluler dengan nomor telepon 08977988010. Nomor telepon tersebut selanjutnya, diaktifkan dan dijadikan kontak WhatsApp Business dengan nama serta foto profil Andy F Noya.
Setelah membuat kontak WhatsApp Business itu, Novianto mencari foto dan video mengenai bantuan kemanusian di media sosial. Selanjutnya, pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah tersebut membuat narasi tentang bantuan kemanusiaan lengkap dengan nomor rekening BRI atas nama pribadinya dan temannya Siti Aisyah.
Usai video tersebut dibuat, Novianto mulai mencari kontak telepon pejabat tinggi, selebriti, dan tokoh-tokoh ternama Tanah Air di internet. Dari penelusuran di internet, pria kelahiran 30 November 1983 itu mendapat banyak nomor telepon.
Selanjutnya, Novianto mengirim video yang telah diedit tersebut dan mengirimkannya ke nomor telepon yang dia dapat. Dari pengiriman video tersebut, Moeldoko, Sutarman, Ganjar Pranowo, Jimly Asshiddiqie, Condro Kirono, Bambang Brodjonegoro dan Daniel Mananta mengirimkan sejumlah uang sebagai bentuk kepedulian.
Kasus ini terungkap setelah, Andy F Noya mendapat laporan terkait permintaan uang tersebut. Warga BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan itu kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dari laporan tersebut, Novianto ditangkap polisi dan kasusnya dilimpahkan ke Kejati Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara atas nama Novianto. Perkara itu diakuinya telah dilakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Tangerang Selatan.
“Perkara tersebut sudah dilaksanakan tahap dua di Kejari Tangerang Selatan,” tutur Rangga melalui pesan WhatsApp, Kamis 10 Oktober 2024.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











