LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Tingginya perkara pelecehan terhadap anak atau perlindungan terhadap anak di Kabupaten Lebak menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Perkara asusila dari Januari hingga Agustus yang ditangani Kejari Lebak mencapai 23 perkara.
Melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Korps Adhyaksa Lebak terus mensosialisasikan bahaya pelecehan terhadap anak.
Selain pelecehan seksual, bullying dan penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika juga menjadi perhatian.
“Untuk mencegah terjadinya bullying, tawuran, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, narkotika, judi online dan terutama pelecehan seksual. Kita menerangkan dampak, proses hukum yang dijalani, dan ancaman hukuman yang diatur dalam undang-undang narkotika, obat-obatan dan UU ITE kepada pelajar. Sehingga, mereka tidak coba-coba,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Aditya, saat menjadi pembicara pada JMS di Pondok Pesantren (Ponpes) Tafrijul Ahkam Cikiray, Rangkasbitung, Rabu 9 Oktober 2024.
Menurutnya, pada JMS di Ponpes Tafrijul Ahkam, pihaknya memfokuskan nyampaian materi mengenai kenakalan remaja sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja dan pengenalan Kejaksaan Republik Indonesia.
Ratusan santri juga dibekali pengetahuan tentang Cyber Bullying dan penyalahgunaan narkoba.
“Melalui JMS ini diharapkan dapat terus menekan kenakalan remaja, seperti penyalahgunaan narkoba cyber bullying di kalangan pelajar,” katanya.
Kata dia, Kejari Lebak, terus intens menggelar program JMS. Tujuan JMS, dalam rangka memberikan pendidikan hukum sejak dini kepada pelajar mulai tingkat SD hingga jenjang SLTA baik swasta maupun negeri.
“Kita, intens kegiatan jaksa masuk sekolah dengan sasaran pelajar mulai SD hingga SMA dan SMK se-Kabupaten Lebak,” katanya.
Mahmudin salah seorang santri setempat mengatakan, bahwa kegiatan JMS ini sangat baik serta bermanfaat bagi siswa.
“Alhamdulilah, saya senang ikut kegiatan, karena banyak pengetahaun seperti bulying, dan hukuman yang mengancamnya,” katanya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











