SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masalah perjanjian dalam kasus korupsi korupsi penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang tahun 2023 ternyata sempat dilaporkan Sarnata ke Sekda Kota Serang saat itu Nanang Saefudin.
“Setalah terdakwa menandatangani surat perjanjian kerjasama pada tanggal 16 Juni 2023 terdakwa melapor secara lisan kepada Saksi Nanang Saefudin di teras Universitas Banten Jaya dan terdakwa mengakui khilaf dalam menandatangani perjanjian kerjasama,” ungkap JPU Kejari Serang, Hardiansyah di Pengadilan Tipikor Serang kemarin.
JPU menyebut, Kadis Parpora Kota Serang Nonaktif itu juga sempat meminta masukan kepada Nanang Saefudin. Pria yang baru menjabat sebagai Pj Walikota Serang itu kemudian menyarankan pembatalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Serta (Sarnata diminta-red) untuk melakukan konsultasi ke bagian hukum. Kemudian terdakwa melakukan pembatalan secara sepihak berdasarkan surat Nomor: 426/648-Disparpora/2023 tanggal 24 Juli 2023,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Dikatakan JPU, pembatalan yang dilakukan Sarnata tersebut tanpa mengundang Basyar Alhafi terlebih dahulu. Basyar bahkan baru mengetahui pembatalan tersebut dari Muhammad Nafis dan Haznam.
“Basyar Alhafi menolak pembatalan dikarenakan dilakukan secara sepihak oleh terdakwa, adapun surat pembatalan tersebut tertera ditembuskan ke Walikota Serang, Wakil Walikota Serang, Sekda Kota Serang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Serang, Kepala BPKAD Kota Serang dan Kepala Satpol PP Kota Serang,” ungkapnya.
JPU mengatakan, meski ditembuskan ke beberapa pihak, nyatanya surat tersebut hanya dikirimkan ke Kepala Satpol PP Kota Serang. “Akan tetapi surat tembusan tersebut yang dikirimkan hanya kepada Kepala Satpol PP Kota Serang,” ujarnya.
JPU juga mengatakan, dari penyewaan lahan tersebut Basyar telah mendapatkan uang Rp 456,700 juta. Uang ratusan juta tersebut di dapat dari 71 kios yang dibangunnya. Masing-masing kios ditarif Rp 12 juta per lima tahun.
“Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kadis Parpora Kota Serang dan pengguna barang milik daerah pada Kawasan Stadion Maulana Yusuf yang menandatangani perjanjian kerjasama tanpa mempedomani hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 564.241.475,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana