PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Baru-baru ini, sejumlah aplikasi robot trading yang mengklaim bisa menghasilkan cuan dengan cepat mulai marak beredar di Kabupaten Pandeglang.
Aplikasi-aplikasi tersebut menarik minat banyak warga, dengan klaim keuntungan instan yang menggiurkan.
Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang menerima informasi kaitan merebaknya aplikasi diduga aplikasi SAI AI penghasil uang SAI Robot yang bergerak pada bidang penjualan teknologi robot tersebut.
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Pandeglang, Johanas Waluyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait merebaknya aplikasi robot trading berbasis AI yang diduga sudah menyasar masyarakat Pandeglang.
“Ya, kami menerima informasi terkait aplikasi yang diduga sebagai investasi, di mana pengguna menyetor sejumlah uang dan mendapatkan imbalan harian. Kami masih memastikan apakah aplikasi ini legal atau tidak,” ujarnya saat diwawancarai oleh RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 15 Oktober 2024.
“Karena menurut informasi aplikasi ini tidak ada di playstore tetapi bisa langsung dari pencarian ini kita khawatirkan investasi bodong atau yang tidak terdaftar di OJK,” sambungnya.
Ia menjelaskan masyarakat sering kali tergiur dengan janji imbalan besar dari aplikasi robot trading yang beredar, terlebih lagi jika ada komisi tambahan ketika mengajak orang lain untuk bergabung, mirip dengan skema Multi-Level Marketing (MLM).
“Ya diharapkan masyarakat di Kabupaten Pandeglang untuk lebih waspada lebih, lebih cermat dan lebih bijak dalam menyikapi hal tersebut jadi jangan mudah tergiur,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa risiko akan semakin besar jika masyarakat menyetor uang dalam jumlah yang lebih besar, apalagi jika mereka mengajak orang lain untuk ikut bergabung. Akibatnya, uang yang disetorkan sering kali tidak bisa ditarik kembali, atau bahkan dibekukan.
“Kami akan mengkaji lebih lanjut bersama teman-teman di bidang optika untuk memastikan apakah aplikasi tersebut legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini saja, banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) yang ternyata ilegal, apalagi yang seperti ini,” tuturnya.
Pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial resmi Pemkab Pandeglang dan siaran Radio Berkah FM. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran dari aplikasi investasi yang tidak jelas legalitasnya.
“Dan nanti akhirnya jadi malas bekerja jadi seolah-olah yaudah lah gini aja, mending ikut aplikasi ini enggke geh meunang uang (nanti juga dapat uang) setiap hari nah jangan seperti itu,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











