LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait dugaan kematian anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Yadi Suryadi.
Dalam kasus ini, Polres Lebak telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni RM (23) dan MN (37).
“Ya, sudah kami terima SPDP nya kemarin dari polres lebak,” kata Kasi Pidum Kejari Lebak Gunawan Hari, Selasa 15 Oktober 2024.
Setelah menerima SPDP dari Polres Lebak, kata Hari pihaknya menyiapkan jaksa penlieti (P16).
“Pak Kajari langsung memerintahkan untuk menunjuk jaksa P 16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan dari pihak kepolisian. Ada 4 orang jaksa P16. Nanti dari hasil penyidikan itu kita lihat sudah lengkap apa belum tapi ini masih proses penyidikan,” ujarnya.
Disinggung mengenai kekungkinan tersangka bertambah, mantan Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Jawabarat ini menyatakan, tergantung dari hasil penyidikan kepolisian Polres Lebak.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah, karena masih perekembangan. Sementara yang diajukan baru 2 orang tersangka, nanti proses perkembangan seperti apa nanti dari pihak kepolisian. Nanti Jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan terhadap para tersangka,” katanya.
Diketahui Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan, polres Lebak menetapkan dua orang tersangka pelaku demo anarkis yang menyebabkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak Yadi Suryadi meninggal dunia ditangkap polisi. Kedua tersangka yaitu RM (23) mahasiswa dan MN (37).
Tersangka MN diamankan dirumahnya di Kampung Gunungsanggar Rt 003/004, Desa Badur, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.
Sementara tersangka RK diamankan usai menjalani pemeriksaan di Polres Lebak.
RM selaku korlap aksi dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana dengan ancaman 12 Tahun penjara, Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana ancaman 5 Tahun penjara, Pasal 359 KUH-Pidana ancaman 5 Tahun dan pasal 55 KUH-Pidana.
Sementara tersangka MN dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana ancaman 12 tahun penjara, Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana ancaman 5 tahun penjara dan
Pasal 359 KUH-Pidana 5 tahun.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi