SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kadisparpora Kota Serang Nonaktif, Sarnata menyampaikan eksepsi melalui kuasa hukumnya, Sutan Syafardi Piliang, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 17 Oktober 2024.
Menurut Sutan, kasus yang yang menjerat kliennya merupakan kasus keperdataan bukan tindak pidana korupsi (tipikor). “Permasalahan pembatalan perjanjian merupakan permasalahan perikatan dalam lingkup hukum perdata yang seharusnya diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian permasalahan secara keperdataan,” katanya.
“Maka sangatlah tidak tepat apabila perkara ini dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang,” sambungnya.
Sutan mengatakan, dirinya mempertanyakan sikap JPU yang mengajukan terdakwa ke persidangan. Seharusnya, dalam perkara itu hanya melibatkan saksi Basyar Alhafi selaku pihak penyewa lahan, saksi Haznam dan saksi Muhammad Nafis.
Masih kata Sutan, sebagai bawahan, Muhammad Nafis yang berhubungan langsung dan menindaklanjuti disposisi sampai terjadi pembuatan perjanjian kerjasama. “Faktanya perjanjian kerjasama a quo tidak memiliki kekuatan hukum dan telah dibatalkan,” ujarnya.
Menurut Sutan, dari uraian dakwaan JPU, kliennya dapat disimpulkan sebagai korban dari Basyar Alhafi, Muhammad Nafis dan saksi Haznam. “Dengan demikian maka terdakwa merupakan korban dari tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saksi Basyar Alhafi, saksi Muhammad Nafis dan saksi Haznam,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak