• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Sampaikan Eksepsi, Kadisparpora Kota Serang Nonaktif Anggap Kasusnya Masuk ke Ranah Perdata

Fahmi by Fahmi
Kamis, 17 Oktober 2024 20:55
in Hukum

Suasana persidangan terhadap Sarnata di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 17 Oktober 2024

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kadisparpora Kota Serang Nonaktif, Sarnata menyampaikan eksepsi melalui kuasa hukumnya, Sutan Syafardi Piliang, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 17 Oktober 2024.

Menurut Sutan, kasus yang yang menjerat kliennya merupakan kasus keperdataan bukan tindak pidana korupsi (tipikor). “Permasalahan pembatalan perjanjian merupakan permasalahan perikatan dalam lingkup hukum perdata yang seharusnya diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian permasalahan secara keperdataan,” katanya.

RelatedPosts

PT ABM

Penyidikan Awal Korupsi PT ABM Hampir Rampung, Penyidik Kejati Banten Bakal Tetapkan Tersangka

Selasa, 29 September 2026 11:46
Penggunaan BBM

Polda Banten Gerebek Tempat yang Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM di Cilegon

Selasa, 29 September 2026 10:22
Polres Serang

Lihat Fotonya Buron Atas Kasus Pencabulan, Pria Asal Petir Ditangkap Saat Hendak Minta Maaf Kepada Korban

Selasa, 29 September 2026 09:34
Tambang ilegal

Polda Banten Tahan Dua Penambang Tanah Urug Ilegal di Kronjo Tangerang

Minggu, 27 September 2026 17:30

“Maka sangatlah tidak tepat apabila perkara ini dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang,” sambungnya.

Sutan mengatakan, dirinya mempertanyakan sikap JPU yang mengajukan terdakwa ke persidangan. Seharusnya, dalam perkara itu hanya melibatkan saksi Basyar Alhafi selaku pihak penyewa lahan, saksi Haznam dan saksi Muhammad Nafis.

Masih kata Sutan, sebagai bawahan, Muhammad Nafis yang berhubungan langsung dan menindaklanjuti disposisi sampai terjadi pembuatan perjanjian kerjasama. “Faktanya perjanjian kerjasama a quo tidak memiliki kekuatan hukum dan telah dibatalkan,” ujarnya.

Menurut Sutan, dari uraian dakwaan JPU, kliennya dapat disimpulkan sebagai korban dari Basyar Alhafi, Muhammad Nafis dan saksi Haznam. “Dengan demikian maka terdakwa merupakan korban dari tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saksi Basyar Alhafi, saksi Muhammad Nafis dan saksi Haznam,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mahasiswa Lebak Tuntut Keadilan Hukum Atas Meninggalnya Yadi Suryadi, Korban Aksi Anarkis

Next Post

Doakan Kepergian Ismet Iskandar, Kampanye Tatap Muka Maesyal-Intan Ditunda

Next Post

Doakan Kepergian Ismet Iskandar, Kampanye Tatap Muka Maesyal-Intan Ditunda

Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jual 56 Ton Batu Bara, Penambang Ilegal di Bojongmanik Lebak Ditahan Polda Banten

Jual 56 Ton Batu Bara, Penambang Ilegal di Bojongmanik Lebak Ditahan Polda Banten

by Fahmi
Kamis, 1 Oktober 2026 12:01
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, dibongkar Ditreskrimsus...

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

by Fahmi
Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
0

Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjabat Kapolda Banten (dok Polda Banten)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.