SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua komplotan pencurian spesialis pikap dan truk ditangkap petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Mereka ditangkap usai beraksi puluhan kali.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kelompok pertama yang ditangkap terkait pencurian pikap. Sedangkan kelompok kedua terkait pencurian truk.
Kelompok pertama yang ditangkap berinisial KA (49) asal Parung, Kabupaten Bogor ZA (57) asal Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan AZ alias Pirang (43) asal Taragong Kidul, Kabupaten Garut.
Sedangkan kelompok kedua, pelaku berinisial MI (40) asal Rumpin, Kabupaten Bogor, NB alias Diman (22) dan AY (21) keduanya asal Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Penangkapan terhadap kelompok pertama tersebut dilakukan di Kota Cilegon dan didaerah Tarogong, Garut. Pelaku AZ ditangkap pada 6 Oktober 2025. Sedangkan, ZA dan KA ditangkap pada 6 November 2025. “Dilakukan penangkapan di lokasi berbeda,” ujarnya, Kamis 6 November 2025.
Kelompok spesialis pikap tersebut dalam menjalankan aksinya mempunyai peran yang berbeda. Pelaku KA berperan membawa sarana hasil kejahatan dan mengantarkannya kepada ZA.
Sedangkan, ZA berkeliling mencari target, memutus soket, membawa mobil hasil curian dan menjualnya kepada MR alias FR (DPO).
Sementara AZ memberikan sarana untuk membantu KA dalam menghilang akar penghilang pelacak, melakukan pemesanan kendaraan pikap curian dan menerima uang hasil penjualan lombok.
“AZ ini melakukan pembagian hasil penjualan lombok kepada pelaku lainnya,” katanya didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo, Kasubbid Penmas AKBP Meryadi dan Wadir Reskrimum AKBP Muhamad Fauzan Syahrir.
Dian mengatakan, komplotan spesialis pikap tersebut telah beraksi sebanyak 16 kali sejak tahun 2006 lalu. Mobil hasil kejahatan mereka dikirim ke daerah Jawa Timur untuk dibongkar dam dijual spare part secara terpisah.
“Dijual berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta,” kata alumnus Akpol 2001 ini.
Sementara terkait pelaku spesialis truk merupakan komplotan asal Rumpin, Bogor. Mereka beraksi di daerah Jasinga, Rangkasbitung, Pandeglang dan Tangerang. Ketiga pelaku dilakukan penangkapan di daerah Lebak dan Bogor pada Oktober 2025.
Saat proses penangkapan, pelaku MI sempat menodongkan senjata api jenis revolver kepada petugas. Namun upaya MI untuk menakuti dan menghindar dari kejaran petugas tersebut gagal karena petugas langsung memberikan tindakan tegas terukur. “MI dan NB ditangkap saat membawa truk curian,” ujarnya.
Dian mengungkapkan, kelompok kedua tersebut telah beraksi sebanyak 30 kali di wilayah Banten. Mereka menjual truk curian kepada UD alias BDT (DPO) dengan harga Rp25 juta hingga Rp30 juta.
“Masing-masing mendapatkan keuntungan sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta (dari penjualan truk-red),” tuturnya.
Editor Daru Pamungkas









