PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Moda transportasi bus menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk bepergian, terutama di daerah Banten.
Namun, baru-baru ini, muncul keluhan dari netizen mengenai tarif bus Murni dan Asli Prima yang dinilai tidak jelas dan sering kali asal tembak.
Keluhan ini mencuat di media sosial setelah beberapa pengguna rutin bus tersebut menyampaikan pengalaman mereka.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram @radarbantenofficial dan @infopandeglang, netizen mengkritik tarif bus yang tidak konsisten serta gaya mengemudi yang ugal-ugalan.
Salah satu warganet yang juga merupakan pengguna transportasi itu menuturkan bahwa bukan dari masalah cepatnya tetapi terkait tarif yang cenderung tak sesuai alias asal tembak
“Bukan masalah super cepatnya tapi masalah tarif nya ngeri kadang enggak sesuai,” kata @rohmatsaputra02.
“Tarifnya seenak jidat gak sih?” ucap tulis @altar.izzy.
Netizen juga mengomentari bukan soal tarif yang selangit, terkadang kenek bus yang dianggap perilakunya kerap emosian.
“Bukan cuma tarif yang ngeri tapi kenek nya emosian ngajak gelut,” tulis @yudierlangga41.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Lalu Lintas (Lalin) pada Dishub Pandeglang, Yat Hidayat, mengatakan bahwa terkait dengan keluhan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) aturan regulasinya itu naungannya ada di BPTD Kelas II Banten.
“Regulasi aturannya itu ada di BPTD Kelas II Banten yang di situ ada penunjukkan, jadi keluhan segala macem terkait dengan tarif dan segala apa pun juga yang bermain dengan kendaraan AKAP itu adanya di BPTD Kelas II Banten,” ungkapnya saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 18 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, kalau dulu memang ada pelimpahan kewenangan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, tetapi sekarang sudah ada pelimpahan kewenangan sejak dari 2017.
“BPTD itu menunjukkan kepala terminal tipe A jadi kepala terminal tersebut ada dib bawah BPTD itu yang ada di Tarogong, jadi kalau ada keluhan baik itu seperti tarif kemudian layanan itu silahkan langsung ke kepala terminal tipe A,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa Dishub Kabupaten Pandeglang hanya mengurus kendaraan angkutan dalam kota terkait dengan trayeknya kemudian dengan jurusannya.
“Adapun ada masalah keluhan tarif yang dikeluarkan oleh kendaraan AKAP itu ada dibawah naungan terminal Tarogong tipe A,” ucapnya.
Editor: Agus Priwandono