SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten memberikan warning kepada anggota DPRD Banten periode 2024-2029 untuk tidak menjadikan reses sebagai ajang kampanye.
Saat ini, 100 anggota DPRD Banten sudah mulai melakukan reses selama delapan hari.
Kegiatan reses ini dibiayai oleh APBD Provinsi Banten dengan nominal Rp 175-Rp 192 juta per anggota DPRD Banten.
Reses ini rawan digunakan sebagai ajang kampanye, sebab bertepatan dengan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Banten.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, mengatakan, kegiatan reses bagi anggota DPRD Banten merupakan amanat yang sudah diatur dalam undang-undang guna bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat maupun konstituen di daerah pemilihannya masing-masing. Bukan untuk mengampanyekan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun calon Bupati/Walikota.
“Reses ini program pemerintah dan dibiayai oleh negara. Makanya jangan dipakai kampanye atau kegiatan apa pun yang mengandung unsur mengajak, berpihak, dan mendukung paslon Pilkada,” tegas Ali, Jumat, 17 Oktober 2024.
Ali Faisal menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika pihaknya menemukan adanya Wakil Rakyat yang menjadikan reses sebagai ajang kampanye.
“Tentu kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ali Faisal.
Selain kepada anggota DPRD, Bawaslu Banten juga sudah melakukan imbauan kepada pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI, dan Polri untuk tidak terlibat dan aktif dalam kampanye karena sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat sanksi pidana.
Editor: Agus Priwandono











