SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ahmad Johari, pemuda asal Cikande, Kabupaten Serang, dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari Rutan Kelas IIB Serang, Kamis petang, 17 Oktober 2024. Tersangka kasus penganiayaan pacar itu dibebaskan melalui restorative justice (RJ).
Kajari Serang, Lulus Mustof, mengatakan, penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dilakukan setelah adanya persetujuan dari Jampidum melalui Direktur penuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini diajukan ekspose bersama pimpinan Kejagung setelah adanya perdamaian kedua belah pihak.
“Penghentian penuntutan ini dilakukan melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak,” ujar Lulus.
Selain adanya perdamaian, perkara ini diselesaikan melalui restorative justice juga karena kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, Ahmad Johari telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkannya.
Kemudian, Ahmad Johari baru melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadapnya tidak lebih dari lima tahun.
“Telah berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” katanya.
Lulus menjelaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan Ahmad Johari berawal pada Rabu, 19 Juni 2024, sekira pukul 10.00 WIB. Lokasinya di Kampung Pabuaran, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Saat itu, Ahmad Johari menghampiri pacarnya Dina dan langsung memarahinya.
Ahmad Johari juga menarik tangan korban hingga membuatnya terjatuh. Kemudian, Ahmad Johari yang masih terbawa emosi menarik tangan korban sampai terseret kurang lebih sejauh tiga meter.
“Tersangka menarik tangan Dina menggunakan tangan kanan dengan keras membuat saksi Dina ini terjatuh. Tersangka, kembali menarik tangan saksi Dina sehingga membuatnya terseret sekitar tiga meter,” katanya.
Lulus menerangkan, motif penganiayaan ini dipicu karena korban menghina ibu dari Ahmad Johari. Merasa sakit hati dengan korban, Ahmad Johari langsung melampiaskannya dengan melakukan tindak kekerasan.
“Tersangka merasa tidak enak, tersinggung dan dilampiaskanlah dengan perbuatan itu tadi,” ujarnya didampingi Kasi Pidum Purkon Rohiyat dan Kasi Intelijen M Ichsan.
Sementara itu, ibu tersangka, Dariah (50) mengaku sangat mengkhawatirkan anaknya berada di penjara. Ia bahkan selalu kepikiran nasib anaknya saat berada di dalam tahanan.
“Ibu cuma punya anak ini (anak tunggal),” ujarnya seraya menangis.
Editor: Agus Priwandono











