slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Aniaya Pacar yang Hina Ibunya, Pria Asal Cikande Dibebaskan Kejari Serang

Fahmi by Fahmi
19-10-2024 13:15:18
in Hukum, Utama
Aniaya Pacar yang Hina Ibunya, Pria Asal Cikande Dibebaskan Kejari Serang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ahmad Johari, pemuda asal Cikande, Kabupaten Serang, dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari Rutan Kelas IIB Serang, Kamis petang, 17 Oktober 2024. Tersangka kasus penganiayaan pacar itu dibebaskan melalui restorative justice (RJ).

Kajari Serang, Lulus Mustof, mengatakan, penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dilakukan setelah adanya persetujuan dari Jampidum melalui Direktur penuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga :

Diduga Tak Terima Dilarang Pacaran, Sejoli Dilaporkan Kabur Tinggalkan Rumah

Pelaku Curanmor Bergolok Diamuk Warga di Cikande 

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Kasus ini diajukan ekspose bersama pimpinan Kejagung setelah adanya perdamaian kedua belah pihak.

“Penghentian penuntutan ini dilakukan melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak,” ujar Lulus.

Selain adanya perdamaian, perkara ini diselesaikan melalui restorative justice juga karena kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, Ahmad Johari telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkannya.

Kemudian, Ahmad Johari baru melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadapnya tidak lebih dari lima tahun.

“Telah berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” katanya.

Lulus menjelaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan Ahmad Johari berawal pada Rabu, 19 Juni 2024, sekira pukul 10.00 WIB. Lokasinya di Kampung Pabuaran, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Saat itu, Ahmad Johari menghampiri pacarnya Dina dan langsung memarahinya.

Ahmad Johari juga menarik tangan korban hingga membuatnya terjatuh. Kemudian, Ahmad Johari yang masih terbawa emosi menarik tangan korban sampai terseret kurang lebih sejauh tiga meter.

“Tersangka menarik tangan Dina menggunakan tangan kanan dengan keras membuat saksi Dina ini terjatuh. Tersangka, kembali menarik tangan saksi Dina sehingga membuatnya terseret sekitar tiga meter,” katanya.

Lulus menerangkan, motif penganiayaan ini dipicu karena korban menghina ibu dari Ahmad Johari. Merasa sakit hati dengan korban, Ahmad Johari langsung melampiaskannya dengan melakukan tindak kekerasan.

“Tersangka merasa tidak enak, tersinggung dan dilampiaskanlah dengan perbuatan itu tadi,” ujarnya didampingi Kasi Pidum Purkon Rohiyat dan Kasi Intelijen M Ichsan.

Sementara itu, ibu tersangka, Dariah (50) mengaku sangat mengkhawatirkan anaknya berada di penjara. Ia bahkan selalu kepikiran nasib anaknya saat berada di dalam tahanan.

“Ibu cuma punya anak ini (anak tunggal),” ujarnya seraya menangis.

Editor: Agus Priwandono

Tags: ahmad johari Cikandeaniaya pacar CikandeKajari Serang Lulus MustofaKasi Intelijen Kejari Serang M IchsanKasi Pidum Kejari Serang Purkon Rohiyatkejari serangkejari Serang bebaskan tahananPolsek Cikanderestorative justice Kejari serangRutan Kelas IIB Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pro Kontra Program Satu Gor, Satu Kecamatan, Sanuji: Mungkin Salah Info

Next Post

Ketua BPC HIPMI Kabupaten Serang Dilantik, Ini yang Akan Dilakukan Mariska Damayanti

Related Posts

Diduga Tak Terima Dilarang Pacaran, Sejoli Dilaporkan Kabur Tinggalkan Rumah
Hukum

Diduga Tak Terima Dilarang Pacaran, Sejoli Dilaporkan Kabur Tinggalkan Rumah

by Fahmi
Senin, 13 April 2026 13:51

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - IN (17) warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, dan HE Permana (17) warga Desa Nambo Ilir, Kecamatan...

Read moreDetails

Pelaku Curanmor Bergolok Diamuk Warga di Cikande 

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Belasan Pencaker Ditipu Pasangan Suami Istri, Polsek Cikande Amankan Kedua Pelaku

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

Takbir Menggema di Balik Jeruji, 365 Warga Binaan Rutan Serang Salat Idul Fitri

ASN Kementerian PU Diduga Melakukan Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

Dugaan Gratifikasi Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi

Next Post
Ketua BPC HIPMI Kabupaten Serang Dilantik, Ini yang Akan Dilakukan Mariska Damayanti

Ketua BPC HIPMI Kabupaten Serang Dilantik, Ini yang Akan Dilakukan Mariska Damayanti

Yuk, ke Desa Kadugenep, Belajar Kerajinan Klakat

Yuk, ke Desa Kadugenep, Belajar Kerajinan Klakat

Rangkasbitung Jadi Daerah Rawan Kampanye Hitam di Pilkada 2024

Rangkasbitung Jadi Daerah Rawan Kampanye Hitam di Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak