slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Aniaya Pacar yang Hina Ibunya, Pria Asal Cikande Dibebaskan Kejari Serang

Fahmi by Fahmi
19-10-2024 13:15:18
in Hukum, Utama
Aniaya Pacar yang Hina Ibunya, Pria Asal Cikande Dibebaskan Kejari Serang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ahmad Johari, pemuda asal Cikande, Kabupaten Serang, dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari Rutan Kelas IIB Serang, Kamis petang, 17 Oktober 2024. Tersangka kasus penganiayaan pacar itu dibebaskan melalui restorative justice (RJ).

Kajari Serang, Lulus Mustof, mengatakan, penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dilakukan setelah adanya persetujuan dari Jampidum melalui Direktur penuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus ini diajukan ekspose bersama pimpinan Kejagung setelah adanya perdamaian kedua belah pihak.

“Penghentian penuntutan ini dilakukan melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak,” ujar Lulus.

Selain adanya perdamaian, perkara ini diselesaikan melalui restorative justice juga karena kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, Ahmad Johari telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkannya.

Kemudian, Ahmad Johari baru melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadapnya tidak lebih dari lima tahun.

“Telah berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” katanya.

Lulus menjelaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan Ahmad Johari berawal pada Rabu, 19 Juni 2024, sekira pukul 10.00 WIB. Lokasinya di Kampung Pabuaran, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Saat itu, Ahmad Johari menghampiri pacarnya Dina dan langsung memarahinya.

Ahmad Johari juga menarik tangan korban hingga membuatnya terjatuh. Kemudian, Ahmad Johari yang masih terbawa emosi menarik tangan korban sampai terseret kurang lebih sejauh tiga meter.

Baca Juga :

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Kasus Korupsi Kepelabuhan, Pengadilan Tinggi Banten Perberat Hukuman Dirut PT SBM Jadi 6 Tahun Penjara

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

“Tersangka menarik tangan Dina menggunakan tangan kanan dengan keras membuat saksi Dina ini terjatuh. Tersangka, kembali menarik tangan saksi Dina sehingga membuatnya terseret sekitar tiga meter,” katanya.

Lulus menerangkan, motif penganiayaan ini dipicu karena korban menghina ibu dari Ahmad Johari. Merasa sakit hati dengan korban, Ahmad Johari langsung melampiaskannya dengan melakukan tindak kekerasan.

“Tersangka merasa tidak enak, tersinggung dan dilampiaskanlah dengan perbuatan itu tadi,” ujarnya didampingi Kasi Pidum Purkon Rohiyat dan Kasi Intelijen M Ichsan.

Sementara itu, ibu tersangka, Dariah (50) mengaku sangat mengkhawatirkan anaknya berada di penjara. Ia bahkan selalu kepikiran nasib anaknya saat berada di dalam tahanan.

“Ibu cuma punya anak ini (anak tunggal),” ujarnya seraya menangis.

Editor: Agus Priwandono

Tags: ahmad johari Cikandeaniaya pacar CikandeKajari Serang Lulus MustofaKasi Intelijen Kejari Serang M IchsanKasi Pidum Kejari Serang Purkon Rohiyatkejari serangkejari Serang bebaskan tahananPolsek Cikanderestorative justice Kejari serangRutan Kelas IIB Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pro Kontra Program Satu Gor, Satu Kecamatan, Sanuji: Mungkin Salah Info

Next Post

Ketua BPC HIPMI Kabupaten Serang Dilantik, Ini yang Akan Dilakukan Mariska Damayanti

Related Posts

Hukum

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

by Fahmi
Rabu, 15 Juli 2026 14:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gingin Ginanjar TB Ikin alias Zoro didakwa melakukan penipuan terhadap keluarga seorang tahanan dengan modus menjanjikan dapat...

Read moreDetails

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Kasus Korupsi Kepelabuhan, Pengadilan Tinggi Banten Perberat Hukuman Dirut PT SBM Jadi 6 Tahun Penjara

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

Diduga Bobol Indomaret di Kibin Serang, Satu Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Warga Binaan Rutan Serang Patungan Beli Hewan Kurban, Ratusan Orang Menikmati Dagingnya

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Next Post
Ketua BPC HIPMI Kabupaten Serang Dilantik, Ini yang Akan Dilakukan Mariska Damayanti

Ketua BPC HIPMI Kabupaten Serang Dilantik, Ini yang Akan Dilakukan Mariska Damayanti

Yuk, ke Desa Kadugenep, Belajar Kerajinan Klakat

Yuk, ke Desa Kadugenep, Belajar Kerajinan Klakat

Rangkasbitung Jadi Daerah Rawan Kampanye Hitam di Pilkada 2024

Rangkasbitung Jadi Daerah Rawan Kampanye Hitam di Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Rabu, 15 Juli 2026 18:24

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Rabu, 15 Juli 2026 18:22

10 Armada Damkar Tangsel Menua, Pemkot Siapkan Peremajaan Bertahap

Rabu, 15 Juli 2026 18:19
BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Rabu, 15 Juli 2026 18:24

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Rabu, 15 Juli 2026 18:22

10 Armada Damkar Tangsel Menua, Pemkot Siapkan Peremajaan Bertahap

Rabu, 15 Juli 2026 18:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

by AdityaRamadhan
Rabu, 15 Juli 2026 20:36

KOTA TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Guna mempermudah layanan pertanahan terhadap masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Tangerang menghadirkan layanan virtual office. Melalui layanan ini...

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 15 Juli 2026 18:26

SERNAG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik 21 pejabat administrator setingkat eselon III dan IV untuk mengisi sejumlah jabatan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak