SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Serang berhasil melumpuhkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur yang diketahui sudah beraksi sembilan kali di wilayah hukum Polda Banten. Keduanya ditembak setelah mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial CA (25) dan SA (26), merupakan warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
“Keduanya merupakan warga asal Lampung Timur,” ungkap Andi, Kamis, 24 Oktober 2024.
Terakhir, kedua pelaku melancarkan aksinya pada 24 September 2024 di sebuah kafe di Cikande, Kabupaten Serang, di mana mereka mencuri satu unit motor.
“TKP (tempat kejadian perkara) di kafe daerah Cikande. Keduanya ditangkap pada 17 Oktober 2024,” jelas Andi, didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Serang, Ipda Supendi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku telah menjual motor-motor curian mereka ke penadah di Sumatra dengan harga bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp3 juta. “Untuk motor dijual ke daerah Sumatra,” ujarnya.
Meski sudah beraksi sembilan kali, pihak kepolisian menduga masih ada lebih banyak aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku. “Masih kami kembangkan untuk penadahnya,” tambah Andi, pria asal Sulawesi Selatan.
Editor : Merwanda