TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengutuk keras para sopir dan pengelola angkutan tambang yang melanggar peraturan bupati (Perbup) nomor 12 Tahun 2022 terkait jam pembatasan operasional truk tambang.
Hal itu disebabkan banyaknya kecelakaan lantaran para sopir dan pengelola angkutan truk tanah mengabaikan Perbup tersebut.
“Dengan ini, pemerintah Kabupaten Tangerang turut belasungkawa dan prihatin atas peristiwa maut akhir-akhir ini. Siapapun tidak menghendaki adanya musibah ini terjadi. Dan saya mengutuk keras aksi yang dilakukan, para sopir dan pengelola angkutan tambang yang merugikan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tegas Soma Atmaja, Jumat 25 Oktober 2024.
Selain mengutuk keras para sopir dan pengelola angkutan tambang. Soma Atmaja juga meminta, agar para pengusaha atau pengelola angkutan tambang serta para sopir dapat mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang yang sudah tertuang dalam Perbup No 12 Tahun 2022.
“Jadi, para pengusaha dan sopir truk tambang, wajib mematuhi Perbup No 12 Tahun 2022, yang di mana angkutan yang dimaksud hanya diperbolehkan beroperasi sejak 22:00 hingga 05:00 wib,”terangnya.
Kata Soma, apabila melanggar aturan yang ada, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para sopir dan juga para pengelola angkutan tambang di Kabupaten Tangerang.
Dirinya juga meminta agar seluruh aparat yang berwenang dapat memberikan sanksi tegas kepada sopir-sopir yang melanggar aturan, khususnya yang tidak memiliki SIM dan STNK.
” Kami meminta aparat yang berwenang dapat memberikan sanksi kepada sopir yang tidak memiliki SIM dan STNK, “pintanya.
Soma mengaku, bahwa pembangunan proyek Di Kabupaten Tangerang tentunya sangatlah penting untuk kemajuan daerah. Namun juga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat tentunya menjadi perioritas utama bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
” Sehingga, memang sudah seharusnya pembangunan atau proyek nasional ataupun daerah, tidak menimbulkan korban ataupun kerugian,”katanya.
Saat disinggung, terkait adanya dua orang anak yang menjadi yatim piatu yaitu Azka dan Zuandi akibat kedua orang tuanya meninggal dunia tertabrak truk tanah di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, pada Sabtu (12/10) lalu. Soma menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tentunya sangat prihatin atas peristiwa itu.
Maka sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Pendidikan Azka dan Zuandi warga Kampung Kebon Tiwu, Desa Benda, Kecamatan Sukamulya tersebut akan dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Pendidikan Azka dan Zuandi akan difikirkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kedepannya,” pungkas Soma.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk ikut memperjuangkan hak pendidikan bagi Azka dan Zuandi.
“InsyaAllah kami di DPRD akan mendukung penuh permintaan ini dan siap mendorong alokasi anggaran untuk membantu Azka dan Zuandi,”tutupnya.
Diketahui, Azka (8) merupakan korban selamat pada peristiwa kecelakaan dilindas truk tanah yang beroperasi diluar jam operasional pada Sabtu, 12 Oktober 2024 yang lalu.
Sedangkan kedua orang tuanya meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Bunderan Bugel, Tigaraksa dekat Puspemkab Tangerang.
Editor: Abdul Rozak











