PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kawasan hutan lindung di area puncak Gunung Karang disebut telah gundul akibat pembalakan liar atau illegal logging.
Kawasan hutan lindung Gunung Karang, memiliki luas lahan 3.514,96 hektare.
Kawasan hutan lindung Gunung Karang berada dalam pengelolaan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten.
Gundulnya hutan lindung area puncak Gunung Karang ini diungkapkan oleh salah satu pendaki Gunung Karang bernama Sahroni, warga Kabupaten Pandeglang.
“Akibat adanya aktivitas penebangan pohon serta perluasan lahan garapan,” katanya, Senin, 28 Oktober 2024.
Perluasan lahan garapan ini terlihat tidak terkendali. Diduga merambah sampai ke area kawasan hutan lindung.
“Namun tidak diketahui secara pasti karena memang saya sendiri tidak mengetahui batas area hutan lindung,” katanya.
Berdasarkan informasi dari warga tinggal di puncak Gunung Karang, di Desa Kaduengang, Kecamatan Cadasari, bahwa perluasan lahan garapan itu terjadi secara turun-temurun. Misalnya, dalam satu keluarga itu kakeknya membuka ladang 1.000 meter, maka anaknya ikut membuka lahan lagi 1.000 meter.
“Terus cucunya buka lagi 1.000 meter. Jadi bukan yang 1.000 meter dibagi tetapi membuka lahan baru untuk kebutuhan berladang,” katanya.
Lebih lanjut, Sahroni mengatakan, tidak mengetahui secara pasti lahan baru dibuka itu milik keluarga ataukah memang masuk kawasan hutan lindung.
“Tapi yang jelas pas kemarin saya mendaki ke puncak Gunung Karang, area lahan dulunya ditumbuhi pohon rindang sekarang sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian,” katanya.
Alih fungsi lahan ini tentunya berimbas buruk apabila tidak dikendalikan dengan baik.
“Dulu saat naik ke puncak itu kita disuguhi banyak pemandangan mata air yang mengalir deras. Namun sekarang ini terlihat mengering,” katanya.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita, mengajak semua elemen masyarakat menjaga kawasan hutan lindung Gunung Karang.
“Kita jaga alam, alam akan menjaga kita, nanti Dinas LH kita turunkan untuk mengecek kondisi Gunung Karang. Rasa-rasanya kalau kami pantau, untuk membobol dan menebang pohon di kawasan hutan lindung tidak mungkin,” katanya.
Irna menerangkan, memang pada saat ini cuacanya sangat ekstrem. Kalau misalkan ada penebangan satu sampai lima pohon akan diberikan toleransi.
“Tapi kalau sampai ada penggundulan atau pembalikan liar di kawasan hutan itu sudah pasti oknum yang harus berhadapan dengan hukum. Kita lihat dulu, ya kroscek dulu, apa memang benar, karena cuacanya sangat tidak bersahabat, panasnya itu beda banget,” katanya.
Sehingga, bencana kekeringan pun terjadi di mana-mana. Termasuk di lingkungan warga tinggal di Lereng Gunung Karang.
“Sebetulnya kita sudah masuk pasca melewati bencana kekeringan. Tapi karena masa transisi ini mau ke hujan ini masih saja (ada wilayah kekeringan),” katanya.
Nanti, terkait kawasan hutan lindung Gunung Karang akan dilihat kondisinya.
“Kita punya satgas untuk mengkroscek apakah memang ada oknum di sana. Saya menyarankan, mengimbau dari dulu, kalau menebang satu pohon minimal harus menganti dengan menanam 100 pohon, kalau 100 pohon tidak bisa setidaknya tanam 50 pohon karena pohon sangat baik untuk masa depan,” katanya.
Editor: Agus Priwandono