SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 27.534 pengendara ditindak oleh Polda Banten dan jajaran selama Operasi Zebra Maung 2024.
Dari 24.534 pelangar lalu lintas tersebut, 7.214 pelanggar di antaranya diberikan sanksi berupa tilang manual dan 1.228 ditilang melalui ETLE statis.
“Jumahnya (pelanggaran) 27.534,” ujar Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, Senin, 28 Oktober 2024.
Tindakan yang paling banyak dilakukan polisi dalam Operasi Zebra Maung pada 14-27 Oktober 2024 adalah teguran lisan. Jumlahnya, 12.070 pengendara.
“Untuk pelanggaran tertulis ada 8.250,” ucap mantan Kapolres Cilacap ini.
Leganek menjelaskan, dari data tersebut menunjukkan bahwa jumlah target dalam operasi meningkat tajam.
Peningkatan signifikan terjadi teguran lisan yang mencapai 278 persen.
“Teguran lisan itu targetnya 4.340. Jumlah target ini sama dengan teguran tertulis,” ucapnya.
Leganek mengungkapkan, berdasarkan data rekapitulasi terkait tilang manual, pengendara motor paling banyak yang melakukan pelanggaran. Jumlahnya 6.444 pengendara.
Sedangkan, sisanya didominasi pengendara mobil penumpang dan mobil barang.
“Untuk mobil penumpang itu ada 972 pengendara, sedangkan mobil barang 960. Untuk bus ada 43,” ujar pamen Polri ini.
Terkait dengan jenis pelanggaran, pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) paling mendominasi. Jumlahnya, mencapai 3.986 pengendara, atau 47 persen lebih.
“Selain itu (pelanggaran) tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, dan melanggar rambu lalu lintas,” ucapnya.
Editor: Agus Priwandono