SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas perkara kasus dugaan pemilu yang dilakukan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar selesai diperiksa jaksa peneliti Kejati Banten.
Rabu 30 Oktober 2024, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.
“Sudah dikembalikan kemarin,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis 31 Oktober 2024.
Rangga menyebut berkas perkara tersebut dikembalikan karena terdapat kekurangan sehingga harus dilengkapi. Ditanya soal kekurangan tersebut, pria asal Depok, Jawa Barat ini enggan mengomentarinya karena sudah masuk ranah materi penyidikan. “Kekurangannya yang belum bisa saya sampaikan,” ucapnya.
Sementara itu, sumber RADARBANTEN.CO.ID di Kejati Banten menyebut, penanganan perkara tersebut harus cepat diselesaikan karena waktunya yang singkat. “Penanganan perkaranya memang harus cepat diselesaikan,” ujarnya.
Dijelaskannya penyidikan perkara Mauludin berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum harus rampung selama dua pekan atau 14 hari.
Selama 14 hari itu, penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten dan jaksa peneliti Kejati Banten harus mempunyai pandangan yang sama terkait kelengkapan formil dan materil. “Penelitian berkas perkara oleh jaksa itu tiga hari, setelah itu harus dikembalikan kepada penyidik. Waktunya 14 hari (pada tahap satu-red),” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika perkara tersebut tak kunjung P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap maka kasus tersebut harus ditutup karena sudah kedaluarsa. “Perkaranya kalau sudah 14 hari belum P21 maka dinyatakan kedaluwarsa,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, selama proses persidangan di pengadilan tingkat pertama, perkara pemilu harus diputus atau divonis selama tujuh hari. Proses persidangannya tidak lebih dari tujuh hari. “Waktunya singkat, cuma tujuh hari harus sudah diputus,” ucapnya.
Terpisah, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto tidak merespons upaya konfirmasi yang dikirim RADARBANTEN.CO.ID melalui pesan WhatsApp. Pesan itu tidak dijawab meski sudah dibaca.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











