PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, Polres Pandeglang mencatat sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap sangat rawan.
Dari total 1.926 TPS yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, beberapa lokasi dinilai memiliki potensi kerawanan yang lebih tinggi.
Menurut AKP Abdul Rahman Taufiq, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pandeglang, pihaknya telah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi tiga kategori yakni kurang rawan, rawan, dan sangat rawan. Pemetaan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Pilkada sebelumnya dan Pemilihan Legislatif (Pileg) sebagai persiapan menghadapi Pilkada serentak pada 27 November 2024.
“Dari total 1.926 TPS, ada sebanyak 23 TPS yang masuk kategori sangat rawan, 61 TPS rawan, dan 1.842 TPS kurang rawan,” ungkap AKP Taufiq, Minggu, 3 November 2024.
Untuk pengamanan, Polres Pandeglang akan menurunkan 899 personel.
“Terdiri dari 624 personel Polres dan 275 dari Polda Banten, termasuk staf Polda, Brimob, dan Ditsamapta,” tambahnya.
Ia menuturkan, dari 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikategorikan sangat rawan, tersebar di 12 kecamatan, yaitu Bojong, Cikedal, Cipeucang, Cisata, Labuan, Majasari, Menes, Pandeglang, Patia, Pulosari, Saketi, dan Sindangresmi.
“Beberapa indikator kerawanan di 23 TPS ini, antara lain pernah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) saat Pilkada 2020 dan Pemilu 2024, serta kedekatan lokasi TPS dengan rumah eks narapidana teroris (Napiter). Selain itu, ada juga aktivitas kelompok intoleran atau radikal, seperti eks anggota HTI,” jelasnya.
Ia melanjutkan, 61 TPS yang masuk kategori rawan tersebar di 13 kecamatan, yaitu Bojong, Carita, Cibaliung, Cigeulis, Cikeusik, Cimanggu, Majasari, Mekarjaya, Pagelaran, Patia, Pulosari, Saketi, dan Sindangresmi.
“Ada delapan indikator untuk TPS rawan, seperti jarak yang jauh ke TPS, akses jalan yang rusak berat, dan area yang tidak memiliki sinyal seluler atau blank spot. Kondisi masyarakat yang heterogen, lokasi TPS di basis pendukung berbagai pasangan calon atau partai politik, potensi bencana alam, serta pernah terjadinya selisih penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS di TPS juga menjadi pertimbangan. Selain itu, ada TPS khusus, protes warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memanfaatkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan mobilisasi suara melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK),” paparnya.
Dikatakannya, Polres Pandeglang terus intensif melakukan upaya pencegahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk antisipasi terhadap politik uang (money politics).
“Untuk mengantisipasi politik uang, setiap malam Sabtu dan malam Minggu kami menggelar operasi cipta kondisi dari pukul 2 hingga 4 pagi. Intinya, kami memperketat semua potensi kerawanan politik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi untuk mencegah terjadinya politik uang.
“Money politics itu merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, kami gencarkan sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono