SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dana penerimaan dan pengeluaran kampanye pasangan calon Pilkada Kota Serang 2024, bakal diaudit oleh Konsultan Akuntan Publik (KAP).
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengatakan pihaknya akan melakukan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari masing-masing pasangan calon itu melalui Konsultan Akuntan Publik.
“Di tanggal 24 November, setelah terakhir pasangan calon melakukan kampanye. Itu mungkin akan besar,” kata Iip.
Iip mengaku, apabila terdapat salah satu pasangan calon tidak patuh dalam hasil pemeriksaan dari KAP, maka akan ada konsekuensi yang akan ditanggung.
“Kalau konsekuensi tidak patuh, itu akan imbas nanti ketika dalam proses PHPU hasil Pilkada. Ketika dia menang dalam perolehan suara untuk Pilkada itu indikasi tidak akan dilantik. Karena dia tidak patuh dalam melakukan laporan dana kampanye,” kata Iip.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo, meminta agar setiap aktivitas kampanye seluruh paslon, dilaporkan dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka).
Pasalnya, hampir dipastikan setiap kegiatan kampanye itu mengeluarkan dana kampanye, baik berupa uang, barang, maupun jasa.
“Ada konsekuensi hukum manakala pelaporan dana kampanye paslon bermasalah,” kata Masykur.
Editor: Abdul Rozak