SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Serang, telah melaporkan hasil penerimaan dana kampanyenya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2024.
Penerimaan dana kampanye itu dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Dari tiga pasangan calon yang ada di Kota Serang, pasangan Ratu Ria-Subadri Ushuludin tertinggi dalam laporan penerimaan dana kampanye.
Sedangkan pasangan paling kecil penerimaan dana kampanye, adalah Syafrudin-Heriyanto Citra Buana.
Diketahui, pasangan Ratu Ria-Subadri Ushuludin telah melaporkan penerimaan dana kampanyenya sebesar Rp2.328.450.000, yang berasal dari pribadi calon.
Dari total itu, bentuk dana kampanye pasangan yang diusung oleh Golkar, PPP, PDIP, Demokrat, PKB, Prima, Perindo dan Gelora ini berupa barang sebesar Rp2.097.500.000, dan jasa sebesar Rp230.950.000.
Pasangan lainnya, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia telah melaporkan penerimaan dana kampanyenya sebesar Rp775.150.000.
Dana laporan kampanye pasangan yang diusung oleh Gerindra, PKS, dan PSI ini berbentuk uang dari gabungan partai politik sebesar Rp500.000.000, dan barang senilai Rp275.150.000.
Sementara pasangan Syafrudin-Heriyanto melaporkan penerimaan dana kampanyenya sebesar Rp84 juta. Dana kampanye dari pasangan yang diusung oleh PAN, NasDem, dan Ummat ini berbentuk barang, dari pasangan calon.
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengatakan, laporan penerimaan dana kampanye dari tiga pasangan calon itu, telah diterima oleh KPU.
“Alhamdulillah ketiga pasangan calon dengan taat dan tepat menyampaikan laporan ke kita melalui aplikasi Sikadeka. Jadi tidak dalam bentuk manual (laporan dana kampanye),” kata Iip.
Kata Iip, masing-masing pasangan calon, tidak boleh melebihi batas dana kampanye yang sudah ditetapkan sebesar Rp17 miliar. Menurut Iip, hal itu sudah disepakati oleh setiap pasangan calon.
“Di Kota Serang itu Rp17 miliar ya (maksimal). Saya sampaikan ke teman-teman kita di kabupaten/kota terkecil se-Provinsi Banten, itu sudah disepakati semua paslon. Kalau ada yang berlebih melaporkan laporan dana kampanye, itu harus dikembalikan ke negara,” ungkap Iip.
Editor: Abdul Rozak