SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Setelah perjuangan yang cukup panjang, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang akhirnya bisa tersenyum lebar.
Pasalnya, aspirasi mereka mengenai Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD) yang diharapkan bisa ditandatangani langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah dikabulkan.
Penetapan NRPD diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin kepada pengurus PPDI Kabupaten Serang di kantor DPMD pada Kamis 7 November 2024.
Sekjen PPDI Kabupaten Serang, Heri Susanto mengatakan, NRPD yang ditandatangani langsung oleh Bupati Serang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus kejelasan status bagi para perangkat desa di Kabupaten Serang.
“Sebelumnya hanya ditandatangani oleh kepala dinas. Dengan telah ditetapkannya NRPD ini, diharapkan bisa jadi peluang untuk perangkat desa bisa memproteksi diri untuk kepastian status kepegawaian perangkat desa,” katanya, Kamis 7 November 2024.
Ia mengaku, terbitnya NRPD yang ditandatangani oleh Bupati Serang merupakan hasil dari perjuangan PPDI Kabupaten Serang agar bisa mendapatkan kepastian.
“Perjuangan ini tidak mudah, ini berawal dari Rakerda PPDI, kita dapat rekomendasi. Pasca rakerda kita usulkan rekomendasi-rekomendasi itu ke bupati, termasuk sial NRPD. Makanya kami bersyukur sekarang bisa terealisasi,” ujarnya.
Ia mengaku sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih, karena setelah penantian yang cukup panjang, akhirnya perangkat desa di Kabupaten Serang bisa mendapatkan NRPD yang ditandatangani oleh bupati.
“Dengan telah ditandatangani Bupati semoga tidak ada lagi perangkat desa yang di diganti ketika terjadinya pergantian kepala desa. Ini diharapkan jadi proteksi bagi kami,” ujarnya.
Ia pun berharap, dengan telah turunnya SK NRPD bisa menjadi penyemangat bagi perangkat desa di Kabupaten Serang untuk meningkatkan semangat bekerja. Ada sebanyak 2.282 perangkat desa se-Kabupaten Serang yang akan menerima.
“Bisa jadi semangat baru bagi kawan-kawan untuk meningkatkan sinergitas kerja. Juga bisa meningkatkan etos kerja sehingga bisa mewujudkan tata kelola desa yang baik dan profesional,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin mengatakan, penyerahan penetapan NRPD ini merupakan upaya melakukan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan di desa.
“Diharapkan dengan diserahkannya penetapan NRPD ini bisa lebih memotivasi perangkat desa dalam membantu tugas kepala desa melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa sebagaimana amanat UU desa,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi