• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Polda Banten Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Ketua APDESI Serang

Fahmi by Fahmi
Kamis, 7 November 2024 18:04
in Utama
Polda Banten Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Ketua APDESI Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar. 

Kasus tersebut resmi dihentikan penyidik pada Rabu 6 November 2024. “Sudah (dihentikan penyidikan-red), SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-red) kami terbitkan kemarin,” ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, Kamis 7 November 2024

RelatedPosts

Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026 Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Juara

Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026 Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Juara

Minggu, 11 Oktober 2026 15:20
pria tertimbun longsor

Bersihkan Sumur Timba, Pria di Lebak Tertimbun Longsor Sedalam 10 Meter

Minggu, 11 Oktober 2026 13:34
Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT

Viral Video Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT, Polresta Serang Kota Lakukan Penyelidikan

Minggu, 11 Oktober 2026 12:38
Penemuan Mayat di Kontrakan

Tiga Hari Tak Masuk Kerja, Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 16:30

Sebelum menghentikan perkara tersebut, penyidik sempat mengirim berkas perkara atau tahap satu ke jaksa pada 28 Oktober 2024. Saat diperiksa, berkas perkara tersebut terdapat kekurangan sehingga dikembalikan untuk dilengkapi. 

Penyidik yang menerima petunjuk jaksa tersebut ternyata tidak mampu untuk memenuhinya. Berkas perkara kemudian sempat dikirim untuk yang kedua kalinya, namun oleh jaksa kembali diserahkan jaksa ke penyidik karena petunjuk yang diberikan tidak dipenuhi. 

Mendapati kendala dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik akhirnya melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, kasus tersebut kemudian disepakati untuk dihentikan. “Sehingga tidak cukup bukti,” ucap Endang. 

Endang menjelaskan, petunjuk jaksa yang diminta untuk dilengkapi berupa bukti tambahan berupa video dukungan Maulidin terhadap Andra-Dimyati dan Ratu Zakiyah-Najib dari ponsel yang merekam pada saat acara Rakercab Apdesi Kabupaten Serang di Hotel Marbella, Anyer pada 3 Oktober 2024. 

“Pelapor tidak bisa menyerahkan video asli untuk dilakukan uji digital forensik karena pelapor ambil dari akun Instagram,” katanya.

Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, uji labkrim terhadap video tersebut memerlukan waktu yang tak singkat dan paling cepat selama tujuh hari. Sedangkan, penanganan perkara tersebut harus selesai selama 14 hari di tingkat penyidikan. “Labkrim itu paling cepat seminggu, waktunya sudah mepet,” ujarnya, Senin 4 November 2024.

Labkrim tersebut bisa tidak dilakukan penyidik. Asalkan kata Dian, penyidik berhasil mendapatkan video asli atau rekaman pertama. “Kita minta pelapor untuk mencari video yang pertama direkam, kalau enggak ada kita harus labkrim,” ucap alumnus Akpol 1999 ini. 

Dian juga mengungkapkan, dalam petunjuknya, jaksa juga menginginkan agar penyidik melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan ahli yang menyatakan bahwa video tersangka telah mengarahkan ke dukungan ke salah satu pasangan calon. “Ahli juga diminta,” kata mantan mantan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) ini.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, berkas perkara Mauludin tersebut dikembalikan kepada penyidik pada 5 November 2024. “Berkasnya sudah dikembalikan pada tanggal 5 November 2024. Penyidik belum melengkapi petunjuk jaksa peneliti sehingga berkas perkaranya dikembalikan,” katanya. 

Rangga menegaskan, penyidik tidak diberikan petunjuk baru dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut. “Masih petunjuk yang lama, enggak ada tambahan,” tuturnya. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: anggota bawaslu BantenAPDESI SerangBawaslubawaslu babtengakkumdu Bantenkadespelanggaran pemiluPilgub Banten 2024pilkada bantenPilkada Banten 2024zaenal muttaqin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Masih Cacar Air, 21 Siswa SMPN 8 Tangsel Belum Bersekolah 

Next Post

Tim Pusiknas Bareskrim Polri Kunjungi Polres Serang

Next Post
Tim Pusiknas Bareskrim Polri Kunjungi Polres Serang

Tim Pusiknas Bareskrim Polri Kunjungi Polres Serang

Wakapolda Banten

Wakapolda Banten Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Zain Dwi Nugroho

Minggu, 11 Oktober 2026 16:20
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
edukasi kebencanaan Banten

DPR RI Dorong Edukasi Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Minggu, 11 Oktober 2026 14:04
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rakyat memberi

Komunitas Rakyat Memberi Bagikan Makanan Gratis kepada Pasien BPJS dan Nakes

by Mulyadi
Minggu, 11 Oktober 2026 17:11
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komunitas Rakyat Memberi membagikan makanan gratis kepada pasien BPJS, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan (nakes) di...

Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

by Fahmi
Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Banten. Pergantian jabatan tersebut tidak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.