SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar.
Kasus tersebut resmi dihentikan penyidik pada Rabu 6 November 2024. “Sudah (dihentikan penyidikan-red), SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-red) kami terbitkan kemarin,” ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, Kamis 7 November 2024
Sebelum menghentikan perkara tersebut, penyidik sempat mengirim berkas perkara atau tahap satu ke jaksa pada 28 Oktober 2024. Saat diperiksa, berkas perkara tersebut terdapat kekurangan sehingga dikembalikan untuk dilengkapi.
Penyidik yang menerima petunjuk jaksa tersebut ternyata tidak mampu untuk memenuhinya. Berkas perkara kemudian sempat dikirim untuk yang kedua kalinya, namun oleh jaksa kembali diserahkan jaksa ke penyidik karena petunjuk yang diberikan tidak dipenuhi.
Mendapati kendala dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik akhirnya melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, kasus tersebut kemudian disepakati untuk dihentikan. “Sehingga tidak cukup bukti,” ucap Endang.
Endang menjelaskan, petunjuk jaksa yang diminta untuk dilengkapi berupa bukti tambahan berupa video dukungan Maulidin terhadap Andra-Dimyati dan Ratu Zakiyah-Najib dari ponsel yang merekam pada saat acara Rakercab Apdesi Kabupaten Serang di Hotel Marbella, Anyer pada 3 Oktober 2024.
“Pelapor tidak bisa menyerahkan video asli untuk dilakukan uji digital forensik karena pelapor ambil dari akun Instagram,” katanya.
Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, uji labkrim terhadap video tersebut memerlukan waktu yang tak singkat dan paling cepat selama tujuh hari. Sedangkan, penanganan perkara tersebut harus selesai selama 14 hari di tingkat penyidikan. “Labkrim itu paling cepat seminggu, waktunya sudah mepet,” ujarnya, Senin 4 November 2024.
Labkrim tersebut bisa tidak dilakukan penyidik. Asalkan kata Dian, penyidik berhasil mendapatkan video asli atau rekaman pertama. “Kita minta pelapor untuk mencari video yang pertama direkam, kalau enggak ada kita harus labkrim,” ucap alumnus Akpol 1999 ini.
Dian juga mengungkapkan, dalam petunjuknya, jaksa juga menginginkan agar penyidik melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan ahli yang menyatakan bahwa video tersangka telah mengarahkan ke dukungan ke salah satu pasangan calon. “Ahli juga diminta,” kata mantan mantan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) ini.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, berkas perkara Mauludin tersebut dikembalikan kepada penyidik pada 5 November 2024. “Berkasnya sudah dikembalikan pada tanggal 5 November 2024. Penyidik belum melengkapi petunjuk jaksa peneliti sehingga berkas perkaranya dikembalikan,” katanya.
Rangga menegaskan, penyidik tidak diberikan petunjuk baru dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut. “Masih petunjuk yang lama, enggak ada tambahan,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana